Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.95.1
Konten Media Partner
Berbekal Pisau Dapur Berwarna “Imut”, Pemuda Jember Rampok Kamar Kos
31 Agustus 2018 10:32 WIB
Diperbarui 14 Maret 2019 21:06 WIB
ADVERTISEMENT
Barang bukti dan foto perampok asal Jember,
SEORANG pemuda asal Jember diamankan polisi gara-gara mencoba merampok di sebuah tempat kos wilayah Pandaan, Kabupaten Pasuruan. Ia membawa sebilah pisau untuk melancarkan aksinya itu.
ADVERTISEMENT
Pemuda nekat itu bernama Choirul Roziqin (22), alamat Dusun Taiyeng, Desa Rowotengah, Kecamatan Sumberbaru, Kabupaten Jember. Ia menjalankan aksinya di kamar kos Shelatul Fahmi (24), di Jogonalan, Kelurahan Jogosari, Kecamatan Pandaan, sekira pukul 18.00 WIB.
Mulanya, Roziqin mengetuk pintu kamar kos perempuan asal Probolinggo dengan menggenggam sebilah pisau dengan gagang kombinasi warna bendera Perancis. Pintu pun di buka oleh Shela, yang kemudian ditendang pelaku. Pisau dapur imut itu kemudian ditodongkan ke Shella sambil menggertak meminta handphone.
Tak mau memberikan HP kesayangannya, shela berteriak minta tolong. Sedikit panik dengan teriakan korban, Roziqin bersikap beringas, memukul bahkan membenturkan kepala Shela ke dinding kamar. Beruntung meski sempat dibenturkan ke tembok, korban berhasil lolos keluar kamar, sambil terus berteriak minta pertolongan.
ADVERTISEMENT
Penghuni kamar kos yang mendengar teriakan, langsung berhamburan keluar dan menuju sumber suara. Beberapa warga ikut berdatangan hingga kemudian ramai-ramai mengepung kamar kos Shela. Sedang pemuda berandal ini sepertinya hanya bisa mendekam dalam kamar, menghindari amukan.
Tak berapa lama Rozikin bertekuk lutut diamankan warga, sampai sejumlah petugas dari Polsek Pandaan datang, setelah selama lebih satu jam berada di kamar kos itu.
Dalam peristiwa ini, polisi berhasil menyita barang bukti, berupa sebilah pisau dapur, kunci Pas dan sepeda motor matik tanpa dilengkapi nomor polisi.
“Pelaku telah kami amankan. Ia dikenai pasal 53 Juncto 365 KUHP. Dan saat ini masih penyelidikan lebih lanjut,” kata AKP Hadi, Kassubag Humas Polres Pasuruan.