Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.100.2
14 Ramadhan 1446 HJumat, 14 Maret 2025
Jakarta
imsak04:10
subuh04:25
terbit05:30
dzuhur11:30
ashar14:45
maghrib17:30
isya18:45
Konten Media Partner
Desak Izin Pelepasan Hutan untuk Tambang Sirtu Dibatalkan
26 Maret 2020 10:27 WIB

ADVERTISEMENT
Langkah Perhutani yang melepas sebagian kawasan hutan untuk penambangan sirtu di wilayah Gunung Penanggungan menuai kritik dari sejumlah kalangan.
ADVERTISEMENT
Mereka menyayangkan keputusan itu. Pasalnya, mengubah lahan hutan menjadi area tambang diyakini mengganggu keseimbangan lingkungan. Bahkan berpotensi menyebabkan longsor.
“Ya jangan salah kalau kemudian daerah sekitarnya terjadi longsor. Memang ada lahan pengganti di Madura. Tapi, kalau terjadi longsor, yang merasakan dampaknya kan warga sini, bukan yang di Madura sana,” kata Yudha, salah satu warga.
Karena itu, pihaknya meminta agar dari Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) yang terlanjur diterbitkan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) dibatalkan. “Seharusnya memang dibatalkan,” ujarnya.
Kritikan serupa juga datang dari kalangan warganet. Di kolom komentarnya, Abdi Surya bahkan menyebut Perhutani yang hanya berpikir soal profit ketimbang dampak yang ditimbulkan dari alih fungsi lahan itu.
“Mereka hanya memikirkan diri sendiri dan uang. Tanpa berpikir soal dampak yang ditimbulkan seperti apa,” jelasnya.
ADVERTISEMENT
Seperti diketahui, sekitar 7,13 hektare hutan produksi di bawah naungan KPH Pasuruan di wilayah Gunung Penanggungan, segera beralih fungsi menjadi lokasi penambangan sirtu milik PT. ASA (Agung Satria Abadi).
Pihak Asper Perhutani setempat, Agung Wibowo mengklaim konsesi lahan untuk PT. ASA tersebut sudah sesuai aturan. “Yang bersangkutan juga sudah memberikan lahan pengganti di Madura. Luasnya dua kali lipat dari disini,” jelasnya.
Kendati begitu, ia tak mengelak bila belum ada serah terima dengan pihak Perhutani terkait lahan pengganti tersebut. “Kami kan hanya pelaksana. Yang menerbitkan izin dari kementerian,” kilah Agung.
Sementara itu, meski telah mengantongi IPPKH, pihak PT. ASA mengklaim belum melakukan penggalian di lokasi yang diizinkan. “Kalau yang saat ini kami gali, itu di lahan pribadi,” jelas Alifi, manajer teknik PT. ASA.
ADVERTISEMENT