Konten Media Partner

Diduga Usir Kuasa Hukum, Bupati Lumajang Dilaporkan ke Polisi

WartaBromo

google
Tambah ke Prefensi Google
info
Jadikan kumparan sebagai preferensi terpercayamu di Google
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Bupati Lumajang dan Kapolres Lumajang saat mengikuti conpress Kemensos beberapa waktu lalu.
zoom-in-whitePerbesar
Bupati Lumajang dan Kapolres Lumajang saat mengikuti conpress Kemensos beberapa waktu lalu.

Bupati Lumajang, Thoriqul Haq, dilaporkan ke polisi oleh Persatuan Advokat Indonesia (Peradi), terkait kasus dugaan pengusiran seorang Kuasa Hukum. Kasus ini masih dalam tahap penyelidikan polisi.

AKBP Arsal Sahban, Kapolres Lumajang mengatakan jika beberapa waktu lalu pihaknya menerima laporan dari masyarakat mengenai kasus ini. “Masih tahap penyelidikan. Yang pasti, kami punya kewajiban menerima laporan setiap masyarakat,” ujarnya kepada wartabromo.com, Jumat (9/8/2019).

Menurut Arsal, ada dua laporan yang dilayangkan oleh Peradi kepada Bupati Lumajang, yakni perbuatan tidak menyenangkan dan pelanggaran terhadap ITE. Ini karena menayangkan peristiwa pengusiran Kuasa Hukum warga yakni Basuki Rahmad, di YouTube Lumajang TV.

“Apakah ada tindak pidana dalam peristiwa itu atau tidak, perlu proses penyelidikan yang mendalam,” lanjutnya.

Adapun terkait jadwal pemanggilan Cak Thoriq--sapaan akrab Thoriqul--, Arsal menuturkan jika pihaknya belum ada rencana pemanggilan kepada Bupati Lumajang tersebut. “Masih belum ada rencana,” jawab Arsal.

Dikonfirmasi terpisah, Cak Thoriq mengaku akan mengikuti segala tahapan proses hukum terkait kasus ini. Bahkan kata dia, tuntutan yang dilayangkan kepadanya itu tak kuat bukti.

“Laporannya jangan dicabut, biarkan sampai tuntas. Biarkan penyidik melakukan proses hukum. Nanti kan saya dipanggil. Saya akan jawab,” tegasnya.

embed from external kumparan

Ia juga mengungkapkan jika dalam kasus tersebut tidak ada kata pengusiran. Sebab, saat melakukan pertemuan dengan warga, dirinya ingin yang hadir adalah warga bersangkutan. Termasuk pelanggaran ITE yang dituduhkan juga tak memiliki bukti kuat. Thoriq bilang, akun yang menyebarkan video tersebut bukan milik Pemkab, melainkan YouTuber Lumajang.

“Jika hasil penyidikan terbukti, tidak ada pelanggaran hukum, tentu ada orang yang melakukan pelanggaran hukum. Fitnah, kebohongan, bukti palsu, pencemaran nama baik, dan itu semua pidana. Maka dari itu kita tunggu sampai tuntas. Sampai benar-benar terbukti, siapa yang bohong, siapa yang fitnah, siapa yang mencemarkan nama baik,” katanya.