Konten Media Partner

Digertak P-PKL, Pemkot Probolinggo Luluh

24 Agustus 2018 15:20 WIB
clock
Diperbarui 14 Maret 2019 21:06 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Digertak P-PKL, Pemkot Probolinggo Luluh
zoom-in-whitePerbesar
ADVERTISEMENT
Salah satu jalan yang ditandai dengan cat oleh Dinas Koperasi Usaha Kecil Perdagangan dan Perindustrian (DKUPP), sebagai pengelola.
ADVERTISEMENT
GERTAKAN Paguyuban Pedagang Kaki Lima (P-PKL) Kota Probolinggo, dengan wadul ke DPRD setempat berbuah manis. Pemkot Probolinggo pun luluh dan mengizinkan P-PKL menggunakan 2 ruas jalan untuk berjualan selama gelaran Semipro.
Izin itu dikeluarkan setelah DPRD Kota Probolinggo, memanggil Dinas Koperasi Usaha Kecil Perdagangan dan Perindustrian (DKUPP), panitia Semipro dan EO Semipro. Hasilnya, dua ruas jalan yang ditutup untuk pedagang, akhirnya terbuka untuk PKL.
“Kami mempertemukan mereka untuk mencari titik temu,” ujar Ketua Komisi III Agus Riyanto, Jumat (24/8/2018).
Menurut Agus, PKL boleh berjualan di jalan Aghus Salim, yakni di kanan kiri masjid Agung Ar-raudah. Sedang di depan masjid, tidak diperbolehkan untuk berjualan. PKL juga tidak boleh berjualan di jalan aspal, tetapi hanya berjualan di atas trotoar. Hal yang sama juga berlaku di Jalan KH Mansyur atau depan stasiun Kereta Api (KA) Probolinggo.
ADVERTISEMENT
“Patung garuda ke barat jalan aspal dan trotoar tidak boleh ada PKL. Kalau ke timur, tidak masalah,” jelasnya.
Baca juga :
Keputusan itu disambut gembira oleh P-PKL. Sebab, akan semakin banyak PKL yabg tertampung dan berjualan dalam gelaran Semipro itu.
“Sudah disepakati, kedua jalan tidak disterilkan, tetapi boleh untuk jualan. Hanya saja ada beberapa titik yang tetap dilarang untuk PKL. Diantaranya depan masjid Agung dan depan stasiun KA atau belakang monumen garuda ke barat,” ujar Ketua P-PKL Alifaturrohman.
Sebagaimana diwartakan sebelumnya, P-PKL melurug DPRD Kota Probolinggo pada Kamis (23/8/2018), setelah aspirasi mereka tak diakomodir oleh panitia Semipro. Sebab keinginan mereka untuk memanfaatkan jalan Agus Salim dan Jalan Mas Mansyur sebagai tempat stand jualan ditolak.
ADVERTISEMENT