Dimas Kanjeng Mantu

Konten Media Partner
16 Januari 2019 13:35 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Dimas Kanjeng Mantu
zoom-in-whitePerbesar
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Dimas Kanjeng Taat Pribadi, ke padepokannya di Dusun Cengkelek, Desa Wangkal, Kecamatan Gading, Kabupaten Probolinggo, Rabu (16/1/2019). Ia datang untuk menikahkan putrinya.
ADVERTISEMENT
Terpidana kasus pembunuhan dan penipuan itu, hadir di padepokan yang dipimpinnya pada pagi hari. Ia menikahkan Syarifatul Wahidah dengan Uci Rahmad Amiruddin pria asal Makasar. Ia menjadi wali nikah putri pertamanya itu didampingi sejumlah pengurus padepokan.
Suasana akad pernikahan berjalan hikmat, Dimas Kanjeng Taat Pribadi hadir sebelum prosesi digelar. Kedua mempelai tampak bahagia, begitu juga dengan Taat Pribadi dan Rahmawati, istrinya. Ratusan pengikutnya pun hadir di padepokan tersebut.
Bukan Dimas Kanjeng jika tidak bikin heboh. Raja penggandaan uang, Dimas Kajeng Taat Pribadi kembali bikin sibuk aparat Kepolisian. Setidaknya Polres Probolinggo menyiagakan sekitar 280 personil untuk menjaga acara itu. Sebab, dikhawatirkan ada bentrokan antara massa yang tidak senang pada padepokan dengan pengikut Dimas Kanjeng.
ADVERTISEMENT
“Ya sesuai prosedur kami melakukan pengamanan di lokasi. Sebab statusnya adalah terpidana yang tengah menjalani masa hukuman. Disisi lain, kekuatiran bilamana ada tindakan di luar hukum dari pihak lain terkait kasus yang dilakukan Dimas Kanjeng. Tidak ada pengawalan khusus bagi terpidana. Kami mengantisipasi keamanan dan ketertiban di masyarakat saja.,” kata Kapolres Probolinggo AKBP. Eddwi Kurniyanto kepada wartabromo.com.
Diperbolehkannya Dimas Kanjeng Taat Pribadi keluar dari Lapas Medaeng, menurut Kapolres, sudah sesuai prosedural. Dimana yang bersangkutan mengajukan izin ke Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, dan pengajuan itu dikabulkan. “Ada ijin dari kementerian hukum untuk yang bersangkutan,” tambah Eddwi.
Dimas Kajeng Taat Pribadi sendiri divonis 18 tahun penjara terkait kasus pembunuhan terhadap anak buahnya. Selain itu, pengadilan juga menjatuhkan hukuman 4 tahun penjara lantaran kasus penipuan dengan modus penggandaan uang ratusan miliar rupiah. Dimas Kanjeng Taat Pribadi saat ini menjalani hukuman di Lapas Medaeng Sidoarjo.
ADVERTISEMENT