Konten Media Partner

Dinilai Hina Habib Luthfi, Banser Polisikan Warga Rembang Pasuruan

22 Agustus 2020 10:37 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kapolres Pasuruan AKBP Rofiq Ripto Himawan.
zoom-in-whitePerbesar
Kapolres Pasuruan AKBP Rofiq Ripto Himawan.
ADVERTISEMENT
Sedikitnya lima orang saksi telah dimintai keterangan oleh polisi terkait kasus penghinaan oleh warga asal Rembang, Kabupaten Pasuruan.
ADVERTISEMENT
Hal itu disampaikan Kapolres Pasuruan, AKBP. Rofiq Ripto Himawan saat menjadi narasumber dalam sesi D’Jandoman bersama WartaBromo.com, Jumat (21/08/2020) pagi.
“Sudah kami tindak lanjuti, masih tahap penyelidikan. Sementara sudah ada lima orang yang kami mintai keterangan sebagai saksi,” kata Kapolres melalui sambungan telepon.
Kapolres mengatakan, penyelidikan dilakukan menyusul adanya pelaporan oleh Banser terhadap unggahan AH di facebook, warga Rembang yang dinilai menghina Habib Luthfi bin Yahya.
Oleh Banser, perbuatan AH dinilai termasuk dalam ketentuan pasal 45 UU ITE. “Substansinya UU ITE pasal 45,” ujar Rofiq.
Kapolres menjelaskan, pada pasal itu dinyatakan, barang siapa yang tidak memiliki hak untuk menyebarkan konten yang bermuatan SARA sehingga berpotensi menimbulkan konflik antar ras atau agama diancam pidana 6 tahun penjara.
ADVERTISEMENT
AH sendiri atas unggahannya itu sempat didatangi rombongan Banser di kediamannya. Di rumahnya, Banser menemukan poster, bendera, majalah, buletin, yang diduga terafiliasi dengan HTI.
Tak berhenti di kediaman AH, Banser kemudian meluruk sebuah yayasan pendidikan di Desa Kalisat, Kecamatan Rembang, yang diduga menjadi basis HTI di desa setempat.