Konten Media Partner

Ditemukan Mushaf Al-Quran Salah Cetak, Diperkirakan Telah Beredar Luas

13 Juni 2017 14:47 WIB
clock
Diperbarui 14 Maret 2019 21:16 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ditemukan Mushaf Al-Quran Salah Cetak, Diperkirakan Telah Beredar Luas
zoom-in-whitePerbesar
ADVERTISEMENT
Ketua Rabithah Ma’hid Al-Islamy (RMI/Asosiasi Pondok Pesantren Islam) Kota Probolinggo, Abdul Aziz, menemukan kesalahan cetak pada mushaf Al-Quran. Diperkirakan, mushaf ini telah tercetak dalam volume cukup besar dan tersebar luas di tengah masyarakat.
ADVERTISEMENT
Kesalahan cetak itu ditemukan saat Abdul Aziz, hendak membaca juz ke 10 Al-quran. Surat Al-Kahfi yang semestinya berada di Juz 16, malah berada di Juz 10. Surat itu menggantikan posisi Surat Al-Anfal dan At-Tawbah di Juz 10.
“Pada tanggal 10 Ramadan, saya hendak melanjutkan menghatamkan Al-quran. Dimana sehari sebelumnya, saya membaca juz ke sembilan. Saat itulah saya menemukan kesalahan itu. Juz 10 semestinya isinya surat Al-Anfal dan At-Tawbah. Sedang surat Al-Kahfi yang benar pada Juz 16,” kata pria yang biasa dipanggil Acik ini. Selasa (13/6/2017).
Ia yakin jika masyarakat awam yang membacanya, kesalahan itu pasti tidak terdeteksi.
Dijelaskan, setelah mendapati kesalahan cetak isi Al-Quran, Acik kemudian melihat pada tiap-tiap sampul juz mushaf Al-Quran, tertera tulisan ‘Terbitan Menara Kudus’ dalam bentuk huruf Arab.
ADVERTISEMENT
Selanjutnya, Acik mengimbau masyarakat yang memanfaatkan momentum puasa Ramadan dengan tadarus Al-Quran, diharapkan juga lebih teliti dengan mengamati kesalahan cetak yang mungkin terjadi.
“Tak hanya pembeli, penjual juga harus teliti. Mushaf harus sudah ditashih lembaga yang berwenang sebelum diedarkan,” ujar pria yang juga Ketua Komisi A DPRD setempat.
Adanya temuan itu, pihaknya berharap kantor Kementerian Agama (kemenag) Kota Probolinggo, Jawa Timur menarik mushaf yang salah cetak, dan melaporkannya ke pusat. Dia menduga, mushaf yang salah telah beredar luas di kalangan masyarakat.
“Sudah saya laporkan, baik kemenag daerah maupun pusat,” tandasnya.