news-card-video
14 Ramadhan 1446 HJumat, 14 Maret 2025
Jakarta
chevron-down
imsak04:10
subuh04:25
terbit05:30
dzuhur11:30
ashar14:45
maghrib17:30
isya18:45
Konten Media Partner

Duh, Hutan Ini Dilepas Hanya Demi Tambang Sirtu

23 Maret 2020 9:55 WIB
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
TUKAR GULING: Lokasi tambang milik PT. ASA. Perusahaan ini mengantongi IPPKH seluas 7,1 hektare untuk ekspansi produksi.
zoom-in-whitePerbesar
TUKAR GULING: Lokasi tambang milik PT. ASA. Perusahaan ini mengantongi IPPKH seluas 7,1 hektare untuk ekspansi produksi.
ADVERTISEMENT
Di tengah gencarnya upaya mencegah deforestasi, hektaran lahan hutan di kawasan Gunung Penanggungan, bakal segera berganti menjadi area penambangan.
ADVERTISEMENT
Hal itu menyusul persetujuan Kementerian Lingkungan Hidup & Kehutanan (KLHK) atas permohonan Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) PT. Agung Satria Abadi (ASA).
“Betul, di kawasan hutan produksi. Izinnya sudah terbit tahun 2019 lalu,” kata Asisten Perhutani wilayah Penanggungan, Agung Wibowo saat ditemui di kantornya, Kamis (19/03/2020) siang.
Sayang, saat disinggung mengenai dokumen IPPKH dimaksud, Agung tidak bisa menunjukkan. “Saya tidak bawa. Ada di kantor di Malang,” kilah Agung.
Hanya, dijelaskan Agung, tidak semua pengajuan IPPLH PT. ASA disetujui. Dari total 15 hektare yang diajukan, KLHK hanya memberikan 7,1 hektare. “Dan (izin) itu murni kewenangan pusat,” jelas Agung.
Menurut rencana, lahan yang berada di wilayah Desa Wonosunyo, Kecamatan Gempol, Kabupaten Pasuruan itu akan dipakai lokasi penambangan pasir dan batu (sirtu).
ADVERTISEMENT
Agung bilang, kendati sudah mengantongi IPPKH dari KLHK, belum ada kegiatan penambangan yang dilakukan pihak perusahaan. Itu karena pihak perusahaan belum menyerahkan lahan pengganti yang disebutkan berada di wilayah Madura itu.
“Kalau yang ditambang saat, itu di lahan pribadi. Bukan wilayah hutan. Jadi memang belum ditambang karena lahan penggantinya belum diserahterimakan,” kilah Agung.
Kepala Teknik PT. ASA, Alfi mengatakan, saat ini pihaknya masih menyelesaikan dokumen penyerahan lahan pengganti kepada pihak Perhutani.
“Karena kan sebelumnya masih ada miss dengan pihak kehutanan dan BPN (Badan Pertanahan Nasional). Belum clear & clean (CnC). Tapi, ini sudah selesai. Yang pasti di lokasi yang diizinkan belum kami gali karena nunggu proses selesai,” jelasnya.