Konten Media Partner

Edaran Resmi Larangan Ojek Online di Probolinggo Segera Terbit

29 Agustus 2017 8:53 WIB
clock
Diperbarui 14 Maret 2019 21:15 WIB
comment
3
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Edaran Resmi Larangan Ojek Online di Probolinggo Segera Terbit
zoom-in-whitePerbesar
ADVERTISEMENT
Tak lama lagi, ojek online secara resmi dilarang beroperasi di Kota Probolinggo. Penegasan itu sesuai hasil rekomendasi Forum Koordinasi Pemerintah Daerah (Forkopimda) Kota Probolinggo. Secepatnya surat edaran terkait larangan layanan ojek online ini pun akan diterbitkan.
ADVERTISEMENT
Hal tersebut mengemuka setelah Forkopimda Kota Probolinggo mengadakan pertemuan dengan Aliansi Sopir Angkot Probolinggo (ASAP), Senin (28/8/2017). Walikota Probolinggo, Rukmini turut langsung bersama-sama dengan Kapolresta, AKBP. Alfian Nurrizal, Organda Probolinggo dan satker terkait.
Diungkapkan, ojek online (Go-jek) dilarang untuk beroperasi di Kota Mangga ini. Selanjutnya, pemerintah akan mengirim surat ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kominfo).
Ditegaskan, tidak lama lagi surat edaran terkait larangan beroperasi ojek online di wilayah Kota Probolinggo, secara resmi bakal diterbitkan dan berlaku untuk umum.
Sementara itu, pihak angkot juga diminta berbenah, semisal kaca film mobil harus terang untuk mencegah kriminalitas. Kemudian tidak ngetem sembarangan serta lebih familier dan perhatian dengan penumpang.
ADVERTISEMENT
“Masyarakat bisa melihat perubahan pada angkot. Kalau bisa kita bentuk tim bersama untuk cek. Kemudian juga ada sanksi bagi angkot yang melanggarnya,” ujar Kapolresta.
Ketentuan ke arah perbaikan layanan itu, disetujui oleh pengurus ASAP yang hadir. Mereka bertekad untuk memberikan pelayanan yang terbaik kepada masyarakat.
Seperti diwartakan, keberadaan ojek online di Kota Probolinggo ditentang oleh sopir angkot. Mereka yang tergabung dalam ASAP sempat mengancam mogok atau bertindak anarkis bila pemkot mengizinkan dan tidak menutup ojek online.