Konten Media Partner

Hati-hati! Kosmetik Ilegal Beredar di Lumajang

24 Januari 2019 9:55 WIB
clock
Diperbarui 15 Maret 2019 3:48 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Penjual Kosmetik ilegal di Lumajang. (Foto : Humas Polres Lumajang)
zoom-in-whitePerbesar
Penjual Kosmetik ilegal di Lumajang. (Foto : Humas Polres Lumajang)
ADVERTISEMENT
Seorang wanita penjual kosmetik diamankan Satreskoba Polres Lumajang, Rabu (23/1/2019). Pasalnya, produk kecantikan yang dijual tidak memiliki izin edar.
ADVERTISEMENT
Nanik Ismawati (52), asal Kelurahan Manukan Kulon, Kecamatan Tandes, Kota Surabaya ini harus berurusan dengan pihak berwajin. Ia kedapatan tengah menjual kosmetik berbagai merk illegal di sebuah “Play Ground” Alun-Alun Lumajang. AKP Priyo Purwandito, Kasat Reskoba Polres Lumajang mengatakan, mulanya Ia dapat laporan dari masyarakat yang mencurigai perempuan penjual kosmetik di sekitar Alun-alun. “Hasilnya, kami mendapati seseorang yang memang tidak memiliki keahlian dan kewenangan untuk memasarkan produk tersebut,” ungkap Priyo. Dari tangan pelaku, petugas berhasil mengamankan berbagai macam kosmetik dalam wadah. Diantaranya. 4 Cepuk putih serbuk bermerk “Herbal Masker Payudara”, 9 cepuk kosong “Herbal Masker Payudara”, 20 cepuk “Herbal Cream Peluntur Lemak”, 6 cepuk kosong, 1 cepuk “Viva Massage Cream”, 2 botol sisa tempat “Holly Milk” dan 2 botol sisa tempat “Holly Goats Milk”, 3 sachet masker viva bengkoang. Produk tersebut diduga palsu dan tidak memiliki izin edar. Apalagi ada beberapa cepuk atau tempat kosmetik dengan tempelan merk tapi kosong tanpa isi. Namun demikian, petugas masih terus melakukan penyelidikan, termasuk jika ada kemungkinan distributor produk illegal ini. “Saya menghimbau kepada para ibu-ibu maupun perempuan yang masih remaja agar lebih berhati hati dalam pemilihan produk kecantikan. Jangan sampai ingin bersih, malah jadi tambah masalah karena menggunakan produk palsu,” tegas AKBP Arsal Sahban, Kapolres Lumajang. Akibat perbuatannya, Nanik diganjar dengan Pasal 98 ayat 2 dan 3, Subsider 197 juncto 196 No 36 tahun 2009 tentang kesahatan, dengan acaman pidana penjara paling lama 10 tahun, dan denda paling banyak Rp 10 miliar.
ADVERTISEMENT