Hebat! 3 Warga di Probolinggo Kembalikan BLT Dana Desa

Konten Media Partner
1 Juni 2020 10:41 WIB
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Hebat! 3 Warga di Probolinggo Kembalikan BLT Dana Desa
zoom-in-whitePerbesar
ADVERTISEMENT
Tiga warga Desa Bimo, Kecamatan Pakuniran, Kabupaten Probolinggo mengembalikan bantuan langsung tunai dana desa (BLT DD) yang diterimanya. Karuan, sikap itu kontras dengan kebanyakan warga yang berebut mendapatkan bantuan sosial di masa pandemi corona.
ADVERTISEMENT
Ketiga warga itu adalah Sri Wahyuni, Yuli Astutik, dan Aprilla Rosindi. Mereka tercatat sebagai penerima BLT DD sebesar Rp600 ribu/bulan, yang diberikan selama tiga bulan. Bantuan itu diberikan kepada warga terdampak pandemi Covid 19.
Emak-emak itu, mengembalikan BLT DD karena merasa bisa kerja untuk mencukupi kebutuhan hidupnya. “Masih ada yang lebih berhak dan membutuhkan ketimbang saya,” tutur Sri Wahyuni melalui video testimoni yang diterima wartabromo.com.
Dalam video terpisah itu, Sri Wahyuni, Yuli Astutik, dan Aprilla Rosindi membuat surat pernyataan bermaterai. Surat diserahkan kepada pemerintah desa setempat. Ketiganya juga mendapat apresiasi dari Camat Pakuniran, Hari Pribadi.
“Uang tersebut saat ini dikembalikan kepada Pemerintah Desa Bimo. Rencana akan diberikan kepada yang lain yang pantas menerima, tapi masih dirapatkan dulu dengan BPD,” kata Camat Hari, Sabtu, 30 Mei 2020.
ADVERTISEMENT
Penyaluran BLT DD berdasarkan pada Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi nomor 6/2020 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri PDTT nomor 11/2019 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa 2020.
Bantuan bersumber dari APBDes itu, sebagai salah satu jaring pengaman sosial selama masa pandemi corona.
Penerima BLT DD bukan penerima bantuan PKH (Program Keluarga Harapan) dan BPNT (Bantuan Pangan Non Tunai). Bukan pula penerima bantuan sosial lainnya yang digelontor pemerintah pusat, provinsi, dan daerah.
Pendataan penerima BLT DD dilakukan oleh Relawan Desa Lawan Covid 19 dengan basis pendataan di tingkat RT dan RW. Data penerima ditetapkan melalui musyawarah desa (musdes) khusus, dan ditandatangani kepala desa.
Selanjutnya, data dilaporkan dan disahkan oleh bupati atau dapat diwakilkan kepada camat, selambat-lambatnya 5 hari kerja per hari diterima.
ADVERTISEMENT
Sesuai Permendes 6/2020, desa yang mendapat dana desa (DD) kurang dari Rp800 juta, mengalokasikan BLT maksimal 25 persen. Desa yang mendapat DD Rp800 juta sampai Rp1,2 miliar, mengalokasikan BLT maksimal 30 persen.
Sedangkan desa yang mendapat dana desa lebih dari Rp1,2 miliar, mengalokasikan BLT dana desa maksimal 35 persen. Di Kabupaten Probolinggo, bantuan ini mulai diserahkan 6 April 2020 lalu.