news-card-video
Jakarta
imsak
subuh
terbit
dzuhur
ashar
maghrib
isya

HP Hilang? Segera Lapor Kalau Tidak Mau Ini Terjadi

Konten Media Partner
21 Juni 2019 16:20 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
HP Hilang? Segera Lapor Kalau Tidak Mau Ini Terjadi
zoom-in-whitePerbesar
ADVERTISEMENT
Kasus maling HP di Lumajang berujung penipuan menggunakan WhatsApp membuat warga resah. Polisi pun meminta warga segera memblokir nomor jika kehilangan HP.
ADVERTISEMENT
Paksi Jaladara (29) memiliki “hobi” mengambil barang elektronik warga sekitar tempat tinggalnya di Desa Mlawang, Kecamatan Klakah, Kabupaten Lumajang. Rupanya aksi ini bukan hanya dilakukan di Lumajang, namun juga di Denpasar, Bali.
Setelah melakukan pencurian itu, Paksi tidak semerta-merta menjual barang curiannya. Melainkan memanfaatkannya untuk menipu.
Dari HP curian, pelaku mengambil simcard korbannya, lalu memindahkan ke HP miliknya. Setelah itu, Paksi mengambil alih “whatsapp” milik korban. Ia mencari-cari sasaran dari nomor kontak di simcard itu. Pria ini kemudian meminta sejumlah uang hingga pulsa kepada nomor kontak korban, atas nama korban.
“Atas kasus ini kita semua mendapat pelajaran, jika mengalami kehilangan handphone maka yang pertama kali harus dilakukan adalah mendatangi gerai kartu seluler untuk meminta tolong memblokir nomor tersebut. Karena jika tidak, kasus meminta transferan uang atau permintaan pulsa kepada teman-teman korban dapat terjadi seperti kasus di Klakah ini,” ujar AKBP Arsal Sahban, Kapolres Lumajang, Jumat (21/06/2019).
ADVERTISEMENT
Selama ini, Paksi mengaku sudah berhasil mendapatkan transfer sebanyak 2 kali dengan korban berbeda. Masing masing Rp300 ribu, jadi totalnya sekitar Rp600 ribu. Modus Paksi pun sama dengan beberapa penipu lain, yakni mengaku sedang sakit sehingga butuh dana untuk pengobatan. Rekan korban mudah saja memberi, karena merasa korban tidak akan menipu.
“Untuk itu saya imbau agar masyarakat hati-hati dalam menggunakan HP karena banyak penipuan mengatasnamakan seseorang yang kita kenal,” tambahnya.
Dalam penggerebekan ke rumah tersangka, petugas berhasil menemukan 1 buah laptop merk Lenovo warna hitam, 3 buah HP dengan rincian 1 HP OPPO A 37 warna emas, 1 HP merk Nokia warna hitam serta 1 HP Samsung J2 Prime. Semua hasil curian itu berasal dari korban yang berbeda-beda.
ADVERTISEMENT
Akibat perbuatannya, paksi diancam dengan Pasal 378 KUHP tentang penipuan dengan ancaman pidana 4 tahun penjara.