Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
Konten Media Partner
Ketahuan Poligami, Seorang Bripka di Polres Pasuruan Ditahan 21 Hari
24 Juli 2019 16:27 WIB
ADVERTISEMENT
Bripka AHN, anggota Kepolisian Resor Pasuruan Kota, ditahan 21 hari lantaran terbukti melakukan tindakan indisipliner, yakni melakukan poligami dengan cara menikah siri.
ADVERTISEMENT
Keputusan itu dibacakan dalam sidang disiplin berkenaan dengan kode etik anggota bintara tersebut. Bripka AHN dinyatakan telah melanggar ketentuan kedisiplinan, terbukti menikah kembali dengan seorang perempuan dengan cara siri.
Kasubbag Humas Polres Pasuruan Kota, AKP Endy Purwanto SH, saat mendampingi Kapolres Pasuruan Kota, AKBP Agus Sudaryatno, mengungkapkan hak-hak AHN selama menjalani proses sidang disiplin ini telah dipenuhi.
Vonis soal menikah lagi tanpa melalui proses KUA ini dikeluarkan dalam putusan nomor PUT/6/VII/2019, tertanggal 24 Juli 2019.
“Atas hasil putusan sidang ini, terperiksa menyatakan menerima,” kata Endy, Rabu (24/7).
Diakui, praktik poligami lumrah dan kerap dijumpai. Namun, hal itu tidak dapat dibenarkan jika dilakukan oleh anggota kepolisian.
“Meski direstui oleh istri pertama, di Polri hal itu tidak dibenarkan,” ujar Endy.
ADVERTISEMENT
Pelanggaran itu tertuang di Perkap (Peraturan Kapolri) nomor 6 tahun 2018 tentang perubahan Perkap 9 tahun 2010 tentang pernikahan seorang anggota polisi.
Meneruskan kalimat Kapolres, Endy kemudian mengimbau kepada seluruh jajaran di Mapolres Pasuruan Kota untuk menghindari perbuatan serupa yang dilakukan AHN. Sebab poligami merupakan tindakan di luar ketentuan dan melanggar aturan disiplin anggota.
“Selanjutnya, terperiksa akan menjalani hukuman di dalam ruang sel tahanan khusus,” pungkas Endy.
Sidang disiplin ini dilaksanakan di Gedung R. Abdul Rahman, Kota Pasuruan. Turut hadir sejumlah pejabat perwira Polres Pasuruan Kota dan polsek jajaran.