Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.102.2
Konten Media Partner
Lambat Kerjakan Proyek, DPUPR dan DPRKP Kota Pasuruan Didenda
22 Juli 2019 10:13 WIB

ADVERTISEMENT
ilan Jatim yang didapat WartaBromo.com, DPUPR dan DPRKP terkena denda akibat keterlambatan menyelesaikan kegiatannya, pada enam proyek yang dikelolanya.
ADVERTISEMENT
Enam proyek itu merupakan hasil pemeriksaan secara uji petik terhadap dokumen pertanggungjawaban
realisasi proyek jalan, irigasi, dan jaringan.
Tak tanggung-tanggung, akibat lambannya mengerjakan proyek, uang yang harus disetor karena denda, dicatatkan BPK pada keduanya sebanyak Rp273.069.628,00.
Paket pekerjaan terlambat itu, yakni:
Dengan nilai kontrak pekerjaan
Rp2.185.240.000,00, terkena denda keterlambatan sebesar Rp52.445.760,00 (Rp2.185.240.000,00
x 1/1000 x 24 hari).
DPUPR
Dengan nilai pekerjaan Rp4.313.200.000,00, terkena denda keterlambatan sebesar Rp107.830.000,00
ADVERTISEMENT
(Rp4.313.200.000,00 x 1/1000 x 25 hari).
Dengan nilai pekerjaan
sebesar Rp1.219.700.000,00, terdapat
denda sebesar Rp28.053.100,00 (Rp1.219.700.000,00 x 1/1000 x 23 hari).
Kecamatan Bugul Kidul pada DPRKP
Dengan nilai kegiatan proyek
Rp648.980.000,00, BPK mengenakan denda sebesar Rp30.502,060,00 (1/1000 x Rp648.980.000,00 x 47 hari).
Kelurahan Karanganyar pada DPRKP
ADVERTISEMENT
Dengan nilai pekerjaan Rp645.602.000,00, dikenai denda sebesar Rp25.824.080,00 (1/1000 x Rp645.602.000,00 x 40 hari).
(∅ 4” ) Kelurahan Karang Ketug Kecamatan Gadingrejo pada DPRKP
Dengan nilai proyek sebesar
Rp645.787.000,00, denda yang terbayar sebanyak Rp28.414.628,00 (1/1000 x Rp645.787,000,00 x 44 hari).
Sebelumnya diketahui, DPUPR dan DPRKP Kota Pasuruan, mengembalikan kelebihan pembayaran proyek pada tahun anggaran (TA) 2018 lalu. Itu setelah Badan Pemeriksa Keuangan perwakilan Provinsi Jawa Timur (BPK Jatim) temukan 21 paket pekerjaan kekurangan volume.
Selain dua instansi itu Bagian Umum Sekretariat Daerah; serta RSUD Dr. Soedarsono, juga mendapatkan rekomendasi serupa, mengembalikan kelebihan pembayaran belanja modal infrastruktur.
ADVERTISEMENT
Namun, dari paket-paket kegiatan tersebut, DPUPR terbanyak mengembalikan kelebihan pembayaran proyek mencapai Rp186.957.050,98.