Konten Media Partner

Langkah Jumanto-Imaduddin Untuk Bertarung di Pilkada Probolinggo Pupus Ditingkat Verifikas

21 Januari 2018 19:22 WIB
clock
Diperbarui 14 Maret 2019 21:12 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Langkah Jumanto-Imaduddin Untuk Bertarung di Pilkada Probolinggo Pupus Ditingkat Verifikas
zoom-in-whitePerbesar
ADVERTISEMENT
Upaya keras bakal pasangan calon (bapaslon) Bupati dan Wakil Bupati Probolinggo dari jalur independen, Jumanto dan Imaduddin, untuk ikut Pilkada Juni 2018 pupus. Pasalnya, KPU memutuskan pasangan ini tak lolos syarat dukungan.
ADVERTISEMENT
Komisoner KPU Kabupaten Probolinggo, M. Isfak, membenarkan, jika pasangan Jumanto-Imaduddin, tak lolos untuk maju sebagai Paslon Bupati dan Wakil Bupati Probolinggo. Hal itu disebabkan oleh kurangnya persyaratan dari hasil verifikasi faktual sebelumnya.
Isfak mengatakan pasangan dengan akronim JADI itu, disyaratkan harus menyerahkan dukungan 105.168 foto copy e-KTP dukungan. Kemudian pada Sabtu (20/1/2018), pasangan ini hanya menyerahkan dukungan foto copy KTP sebanyak 50 ribu.
“Memang yang masuk di Sistem Informasi Calon (Silon), pasangan ini menyerahkan 138 ribu. Tetapi itu hanya nama-nama saja, tidak dengan KTP seperti yang dibutuh oleh KPU,” kata komisioner yang membidangi Divisi Teknis ini, Minggu (21/1/2018).
Agus Mulyanto selaku Loison Officer (LO) pasangan Jumanto-Imaduddin juga mengakui ketidak lolosan itu. “Hasilnya, dinyatakan tidak memenuhi syarat. Sehingga pasangan JADI tidak bisa melanjutkan ke tahapan selanjutnya, yakni verifikasi faktual,” akunya.
ADVERTISEMENT
Berbeda dengan KPU, Agus mengaku bahwa pasangan JADI membawa bukti material dukungan sebanyak 94.258 ke KPU, pada Sabtu sore. Terdiri dari dukungan individu (berupa form dukungan dan KTP) sebanyak 42.013, dan dukungan KTP (hanya fotokopi KTP) sebanyak 52.248.
“Jumlah itu, lebih sedikit dibandingkan dengan yang dimasukkan dalam sistem informasi calon (Silon) secara online, yang tercatat sebanyak 129 ribu. Oleh KPU dinyatakan tidak memenuhi syarat,” tandas Agus.
Sebagai informasi, Jumanto kekurangan 52.548. Sesuai ketentuan, ia harus menyerahkan dua kali lipat dari kekurangan tersebut, atau sebanyak 105.168 di masa perbaikan yang berakhir Sabtu kemarin.