Konten Media Partner

Marak Isu Daging Celeng, Disnak Probolinggo Ambil Sampel Daging

12 Maret 2019 10:56 WIB
clock
Diperbarui 20 Maret 2019 20:07 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Marak Isu Daging Celeng, Disnak Probolinggo Ambil Sampel Daging
zoom-in-whitePerbesar
ADVERTISEMENT
Rumor bakso berbahan baku daging celeng bercampur daging sapi membuat resah masyarakat. Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan (Disnak Keswan) Kabupaten Probolinggo pun mengambil sampel daging di sejumlah pasar tradisional.
ADVERTISEMENT
Petugas Disnak Keswan mengambil sampel daging di pasar Bucor, Kecamatan Pakuniran dan pasar Semampir, Kecamatan Kraksaan. Selain petugas Disnak Keswan, ada juga petugas UPT Laboratorium Keswan Malang dan koordinator pasar. Di 2 lokasi ini, petugas mengambil 10 sampel daging sapi, 20 sampel daging ayam, 20 sampel bakso, 5 sampel cecek dan 3 sampel produk olahan daging. Sampel itu diambil dari lapak pedagang daging sapi dan ayam.
“Kami melakukan pengawasan terhadap peredaran bahan pangan asal hewan yang tidak layak dikonsumsi masyarakat di pasar tradisional. Cara dengan pengambilan sampel bahan pangan asal hewan,” kata Kasi Kesmavet drh. Nikolas Nuryulianto mewakili Kepala Disnak Keswan Endang Sri Wahyuni, Selasa (12/3/2019).
Selain di lapak pedagang daging sapi dan ayam, petugas juga mengambil sampel di tempat penggilingan daging. Yakni di wilayah Kecamatan Pakuniran. Serta mengambil sampel daging yang digunakan oleh UKM produk olahan berupa abon sapi dan ayam serta krupuk kulit ayam di Kecamatan Pajarakan.
ADVERTISEMENT
Sampel-sampel itu, akan diuji di Laboratorium Keswan Malang. Untuk mengetahui kandungan formalin, boraks tpc, almonella, collyform dan staphilococcus. Hasilnya bisa diketahui sebulan mendatang.
“Hasil uji lab ini, akan diberikan kepada para pelaku yang menjual bahan pangan asal hewan agar bisa dipajang di kios masing-masing. Sehingga konsumen tidak lagi ragu untuk membeli di tempat tersebut,” terang Niko.
Ia mengatakan intensitas pengawasan dilakukan sesuai dengan UU nomor 18/2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan. Serta Peraturan Pemerintah nomor 95/2012 tentang Kesehatan Masyarakat Veteriner dan Kesejahteraan Hewan. Tujuannya untuk memberikan rasa aman bagi warga saat mengkonsumsi daging.
“Kami akan selalu mengadakan pengawasan, pemeriksaan dan pembinaan kepada para pemilik kios daging di pasar tradisional secara berkala, dengan harapan bahan pangan asal hewan yang beredar di masyarakat layak untuk dikonsumsi. Tanpa harus kuatir ada pencampuran daging sapi dengan daging anjing maupun celeng,” kata Niko.
ADVERTISEMENT