news-card-video
12 Ramadhan 1446 HRabu, 12 Maret 2025
Jakarta
chevron-down
imsak04:10
subuh04:25
terbit05:30
dzuhur11:30
ashar14:45
maghrib17:30
isya18:45
Konten Media Partner

Minta Maaf, Guru Madrasah Hina Jokowi Dikenai Wajib Lapor

31 Agustus 2018 15:54 WIB
clock
Diperbarui 14 Maret 2019 21:06 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Minta Maaf, Guru Madrasah Hina Jokowi Dikenai Wajib Lapor
zoom-in-whitePerbesar
ADVERTISEMENT
Surat pernyataan YY, yang menyatakan penyesalannya, setelah hina Presiden Jokowi lewat FB.
ADVERTISEMENT
KEPOLISIAN Probolinggo tidak menahan YY, guru madrasah yang melakukan penghinaan terhadap Presiden Republik Indonesia Joko Widodo (Jokowi) dan mantan Presiden Megawati Soekarnoputri. Guru honorer itu hanya dikenakan wajib lapor setelah membuat surat pernyataan.
Meski menjerat YY (30), warga Desa Sebaung, Kecamatan Gending, dengan Pasal 45 Undang-undang nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), polisi tidak menahannya. YY hanya dikenakan wajib lapor setiap minggu ke kantor kepolisian untuk mempertangung-jawabkan perbuatannya. Sanksi sementara itu diberikan oleh pihak kepolisian, setelah yang bersangkutan meminta maaf. Selain itu, pelaku juga membuat pernyataan untuk tidak mengulangi lagi perbuatannya.
“Kepada Bapak Presiden Joko Widodo dan ibu Megawati dan jajaran pemerintahannya, dan partai PDIP, saya minta maaf sebesar-besarnya atas kekhilafan saya, telah mengediting gambar palu arit dan mengunggah di (FB) Suara Rakyat Probolinggo. Sekali lagi saya minta maaf dan sehubungan dengan hal tersebut saya tidak akan mengulangi lagi,” tuturnya dengan mata sembab.
ADVERTISEMENT
Kapolres Probolinggo, AKBP. Fadly Samad mengatakan, ada beberapa pertimbangan yang membuat pihaknya mengambil keputusan itu. “Kami lakukan pembinaan kepada YY. Yang bersangkutan juga sudah mengakui perbuatannya dan meminta maaf. Untuk saat ini, kami kenakan wajib lapor baginya, namun jika masih mengulangi lagi perbuatannya, maka kami proses sesuai prosedur yang berlaku,” ujarnya, Jumat (31/8/2018).
Sebagaimana diwartakan sebelumnya, YY diciduk polisi di tempat mengajar di salah satu madrasah di Desa Tulupari, Kecamatan Tiris. Sebab, ia menyebar kebencian di media sosial dengan mengedit foto Presiden Jokowi dan mantan Presiden Megawati.
Melalui akun facebook miliknya, gambar editan itu diunggah di grup facebook ‘Suara Rakyat Probolinggo (SRP)’. Dua tokoh nasional itu, diedit tengah berdiri dengan gambar partai palu dan arit dengan caption komentar ‘arep milih iku tah.. mikir.. dolor’ dan ‘gue najis pilih jokowi’.
ADVERTISEMENT