MUI Probolinggo Minta Padepokan Dimas Kanjeng Ditutup

Konten Media Partner
6 Desember 2018 20:24 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Probolinggo mendesak pemerintah menutup Padepokan Dimas Kanjeng yang berada di Desa Wangkal, Kecamatan Gading, Probolinggo, Jawa Tengah. Desakan itu menyusul vonis nihil yang diputus Pengadilan Negeri Surabaya kepada Dimas dalam kasus penipuan Rp 10 miliar.
ADVERTISEMENT
Sekretaris MUI Probolinggo, Yasin, menuturkan desakan menutup padepokan itu berdasarkan hasil koordinasi dengan Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol), Kejaksaan Negeri Kabupaten Probolinggo, dan Polres Probolinggo dalam forum Badan Koordinasi Pengawasan Aliran Kepercayaan dan Keagamaan (Bakorpakem).
Selain itu, kata Yasin, desakan itu juga didasarkan hasil rapat MUI bersama sejumlah organisasi kemasyarakatan, seperti Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama, Muhammadiyah, Al-Irsyad, dan organisasi kemasyarakatan yang lain, serta permintaan warga Kabupaten Probolinggo.
“Sebab saat ini di padepokan Dimas Kanjeng masih terdapat ratusan pengikut yang tinggal di sana. Ada sekitar ratusan pengikut yang tinggal di dalam kompleks padepokan dan ratusan pengikut yang lain tinggal di luar Padepokan,” ujar Yasin, Kamis (6/12).
Menurut Yasin, warga mempertanyakan keberadaan padepokan itu selama dua tahun Dimas Kanjeng menjalani proses hukum. Dia menyebut warga ingin kasus Dimas Kanjeng beserta ajarannya diselesaikan.
ADVERTISEMENT
“Karena di padepokan nyata terjadi pembunuhan, terjadi penipuan, seperti yang sudah divonis oleh pengadilan. Sehingga meminta agar Padepokan Dimas Kanjeng ditutup,” kata Yasin.
Yasin mengatakan telah meminta MUI Jawa Timur berkoordinasi dengan Polda Jawa Timur dan Gubernur Jawa Timur untuk memfasilitasi penutupan padepokan tersebut. Menurut dia masalah Dimas Kanjeng tidak terbatas pada Probolinggo saja, tetapi mencakup Provinsi Jawa Timur.
“Kami khawatir akan menjadi masalah jika keberadaan padepokan dibiarkan terlalu lama. Masalah ini merupakan persoalan bersama, karena itu keberadaan padepokan tersebut tidak hanya ditangani oleh MUI saja,” ujar Yasin.