Konten Media Partner

Nyambi Jual Nomor Togel, Pedagang Elpiji Ditangkap

12 Maret 2019 10:01 WIB
clock
Diperbarui 20 Maret 2019 20:07 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Nyambi Jual Nomor Togel, Pedagang Elpiji Ditangkap
zoom-in-whitePerbesar
ADVERTISEMENT
Pedagang Elpiji asal Dusun Suko, Desa Sukorejo, Kecamatan Pohjentrek diamankan Unit Reskrim Polsek Kraton. Ia tertangkap tangan telah melakukan perjudian toto gelap (togel).
ADVERTISEMENT
Menurut informasi, pelaku yang bernama Slamet (26) sedang berada di depan warung kopi di Dusun Bulu Kidul, Desa Tambakrejo, Kecamatan Kraton. Rupanya, ia sedang menjalankan aksinya sebagai penjual nomor judi togel. Saat itulah, Polsek Kraton melakukan penyergapan terhadap pelaku.
“Tersangka tertangkap tangan oleh petugas, saat tersangka merekap hasil penjualan/menerima titipan nomor judi togel dari para penombok,” ujar AKP Masroni, Kapolsek Kraton.
Dari tangan pelaku, petugas berhasil mengamankan 1 handphone merk Nokia E63 yang berisi tombokan nomor togel, dan uang tunai total Rp 140 ribu.
Petugas juga masih melakukan pemeriksaan, termasuk dengan jaringan judi togel yang meresahkan masyarakat ini.
Pelaku dijerat dengan pasal 303 tentang perjudian, dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.
ADVERTISEMENT