Konten Media Partner

Pasang Lambang Daerah Tanpa Ijin, Grab Dapat Teguran Keras

4 Desember 2017 10:58 WIB
clock
Diperbarui 14 Maret 2019 21:13 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Pasang Lambang Daerah Tanpa Ijin, Grab Dapat Teguran Keras
zoom-in-whitePerbesar
ADVERTISEMENT
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Probolinggo memberikan peringatan keras kepada pengelola Grab di Probolinggo. Pasalnya dalam promosi perekrutan driver, penyedia layanan transportasi via online ini menggunakan lambang Pemkab Probolinggo.
ADVERTISEMENT
Sejak beberapa hari terakhir beredar promosi perekrutan pengemudi (driver) Grab di wilayah Probolinggo melalui media sosial (Medsos). Rencananya perusahaan itu, melakukan perekrutan secara terbuka pada 4-8 Desember 2017 di beberapa tempat. Dalam promonya itu, perusahaan asal Malaysia itu mencantumkan logonya bersanding dengan lambang Pemkab Probolinggo.
Akibatnya, banyak warga menyangka, perusahaan itu sudah mendapatkan ijin operasional dari Pemkab Probolinggo. Namun, belakangan pencantuman lambang daerah dengan moto Prasadja Ngesti Wibawa tanpa seijin Dinas Perhubungan (Dishub) maupun Pemkab Probolinggo sendiri.
“Kami tidak pernah memberikan penggunaan lambang pemkab. Kami sudah menghubungi mereka untuk konfirmasi pihak pemasangan iklan untuk logo Pemkab, karena tidak ada ijin pemasangan. Untuk itu kami telah memberikan peringatan dan akan dihapus untuk logo Pemkab-nya,” kata Kabag Humas dan Protokol Pemkab Probolinggo, Bambang Julius Widjanarko, Senin (4/12/2017).
ADVERTISEMENT
Bambang berharap warga yang ingin menjadi pengemudi pada perusahaan itu tidak terkecoh dengan pencantuman lambang itu. “Kami tegaskan Pemkab belum memberikan ijin,” tegas mantan Camat Sukapura ini.
Sementara iu, Launcher Eksekutif Nasional Grab, Denis, mengakui kalau penggunaan lambang Pemkab Probolinggo ini belum mendapat ijin.
Pihaknya saat ini baru sekedar mengirimkan permintaan audisi ke Dishub dan Bupati Probolinggo Tantriana Sari. Namun, hingga saat ini permintaan itu belum dikabulkan.
“Betul tadi kami ditelpon oleh Humas. Lambang itu sudah kami hapus. Sejauh ini, kami baru mengirimkan surat permintaan audisi. Kan saya tidak mengikuti secara detail dari teman-teman disini, kami kira penggunaan logo itu sudah ada ijinnya,” kata Denis saat dikonfirmasi oleh wartabromo.com via telepon selulernya.
ADVERTISEMENT