Penerimaan Retribusi TKA di Kabupaten Pasuruan Capai Rp2,6 M

Konten Media Partner
18 Februari 2019 10:00 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
ADVERTISEMENT
Ilustrasi tenaga kerja asal luar negeri. (Foto: mamikos.com)
Sampai akhir tahun 2018, retribusi Izin Mempekerjakan Tenaga Asing (IMTA) di Kabupaten Pasuruan mencapai Rp2,6 Miliar. Jumlah ini sudah melebihi target yang ditetapkan yaitu sebesar Rp2,02 Miliar.
ADVERTISEMENT
Agus Hernawan, Sekretaris Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Pasuruan mengatakan, retribusi IMTA didasarkan pada Peraturan Daerah nomor 9 tahun 2016 tetang Izin Mempekerjakan Tenaga Asing.
“Untuk Tenaga Asing ini yang tercatat bekerja di Perusahaan dan domilisi di Kabupaten Pasuruan, dimana TKA ini wajib membayar retribusi USD 100 perbulannya,” terangnya.
Tercatat sampai akhir tahun lalu, ada 156 TKA bekerja di Kabupaten Pasuruan. Sehingga dari Retribusi mencapai Rp2,6 Miliar atau 130% melebihi target yang ditetapkan yaitu sebesar Rp2,02 Miliar. Penerimaan tahun 2018 juga lebih tinggi dari 2017 lalu yang mencapai Rp2,5 Miliar.
Agus menjelaskan, TKA yang bekerja di Kabupaten Pasuruan kebanyakan adalah dari Top manajemen dan paling banyak adalah dari Tenaga Kerja Tiongkok, Jepang, Korea, Taiwan, Malaysia sampai Australia.
ADVERTISEMENT
Untuk pembayarannya langsung dihandle oleh Perusahaan tempat mereka bekerja atau di mana TKA dipekerjakan untuk membayar retribusi IMTA. Mayoritas, TKA asing ini bekerja di Perusahaan Modal Asing (PMA) khususnya di kawasan PIER, Beji sampai daerah barat wilayah Kabupaten Pasuruan, mulai dari Gempol sampai Pandaan. Belum sampai Purwosari, Kejayan dan Rejoso.