Konten Media Partner

Petani Tebu Jatim Minta Impor Gula Rafinasi Dihentikan

9 Agustus 2018 17:33 WIB
clock
Diperbarui 14 Maret 2019 21:07 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Petani Tebu Jatim Minta Impor Gula Rafinasi Dihentikan
zoom-in-whitePerbesar
ADVERTISEMENT
PG Kedawung di Kabupaten Pasuruan. Hingga kini pabrik gula ini, masih memproduksi gula dengan bahan baku dari tebu rakyat. Foto: Harjo
ADVERTISEMENT
PETANI tebu meminta pemerintah menghentikan impor gula rafinasi (raw sugar). Kebijakan membuka kran impor gula itu, berdampak pada rendahnya harga gula di pasaran.
Permintaan itu, disampaikan Koordinator APTRI Jawa Timur, A Mawardi di sela rapat bersama pengurus APTRI 16 daerah, di PG Kedawung Jatim, Kamis (9/8/2018).
Pihaknya sebenarnya memberi apresiasi kepada pemerintah yang telah menetapkan harga pembelian gula oleh Bulog sebesar Rp 9.700/kilogram (kg). Namun, faktanya harga gula di pasaran saat ini justru di bawah Rp 9.700/kg. Ketidaksesuaian harga, diungkapkan Mawardi, karena adanya PG swasta yang memproduksi dengan bahan baku raw sugar.
“Makanya kami minta pemerintah membatasi atau sekaligus melarang import raw sugar,” tandas Mawardi.
Penggunaan raw sugar oleh PG swasta, mematikan PG-PG plat merah (BUMN) di bawah naungan PTPN XI. Selain itu, dengan tidak berdayanya PG milik pemerintah, otomatis akan mematikan para petani tebu. Sekedar diketahui, 16 APTRI di Jatim itu merupakan mitra dari PTPN XI yang membawahi sebanyak 16 PG.
ADVERTISEMENT
“Paling tidak pemerintah melarang import raw sugar hingga selesai masa giling dari PG-PG BUMN di bawah PTPN,” imbuhnya.
Sehingga, gula milik petani yang diproduksi PG-PG tersebut, bisa terserap di pasaran, bila kebijakan menghentikan impor gula rafinasi dilakukan. Hal utama dengan pemberlakuan larangan itu, ia menilai bakal membuat situasi pasar (gula) tidak kacau atau lebih stabil.
Sorotan petani tebu tergabung dalam APTRI Jatim itu diantaranya, terdapat dua pabrik gula swasta yang menggunakan raw sugar sebagai bahan bakunya, yakni PG Kebonagung dan PG Kebun Tebu Mas (KTM).
Pemerintah telah menetapkan, HPP (Harga Pokok Produksi) sebesar Rp 9.100/kg dan harga pembelian sebesar Rp 9.700/kg serta HET (Harga Eceran tertinggi) sebesar Rp 12.500/kg. Akan tetapi penetapan itu, dianggap tidak berarti, karena bahan baku gula rafinasi dimpor, membuat biaya produksi gula jauh lebih murah.
ADVERTISEMENT