Konten Media Partner

Polisi Rampas HP Wartawan, Ini Kronologi yang Dihimpun oleh AJI Malang

26 Maret 2019 9:03 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Logo AJI Malang.
zoom-in-whitePerbesar
Logo AJI Malang.
ADVERTISEMENT
Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Malang mengecam dan menuntut Kapolres Pasuruan Kota menindak personel perampas alat kerja wartawan. Merampas HP dan menghapus gambar hasil kerja jurnalistik dinilai merupakan tindakan intimidatif.
ADVERTISEMENT
Penyikapan itu ditunjukkan, setelah AJI Malang melakukan serangkaian pengumpulan informasi terhadap dua wartawan yang menjadi korban aksi tidak simpatik polisi.
Keterangan diperoleh dari Ary Suprayogi (jurnalis TVOne) dan Iwan Nurhidayat (Suarapublik.com) tersebut dicatat sampai kemudian menjadi dasar menunjukkan sikap protesnya.
Peristiwa bermula ketika kedua wartawan datang sekitar pukul 09.12 WIB, melakukan peliputan mengenai tahanan kabur di Mapolres Pasuruan Kota.
“Mereka mengambil gambar suasana dan kondisi markas, termasuk lorong dan papan bertulisan Polres Pasuruan Kota,” urai AJI.
Sekitar pukul 09.18 WIB Ary dan Iwan bertemu Kepala Satuan Reserse Kriminal Ajun Komisaris Polisi (AKP) Slamet Santoso. Saat itu, ada Abdul Majid, wartawan JTV juga terlihat bersama-sama berbincang ringan di samping ruang pertemuan sisi barat gedung Mapolres.
ADVERTISEMENT
Berkisar 20 menit kemudian, Ary dan Iwan melanjutkan tugas peliputan. Mereka mengambil gambar di jalan depan ruang tahanan laki-laki dari jarak sekitar 7 meter. Jarak tersebut dipastikan tidak sampai masuk ke dalam ruang tahanan.
Nah, petaka tiba. Saat asyik mengambil gambar, tiba-tiba dua personel (satu berseragam dan satu berpakaian biasa) menegur dengan meneriakinya. “Hei, ngapain ini ambil gambar. Sudah ada izinnya ya dari Propam. Hapus!” hardikan salah satu petugas terhadap dua wartawan.
Bersamaan, datang anggota berseragam Propam di dekat lokasi kejadian. Meski demikian dua personel Polres Pasuruan Kota itu, tanpa ampun merampas alat perekam milik Iwan dan kamera milik Ary.
Padahal ada rekaman video dan gambar hasil liputan tahanan kabur dalam alat berupa handphone, yang dirampas tersebut.
ADVERTISEMENT
“Kedua polisi menghapus seluruh gambar dan video. Ary Suprayogi sempat memprotes perlakuan tersebut tapi tidak digubris,’ catatan lanjutan AJI.
Anggota Propam kemudian mengiringi ketiga wartawan (Abdul Majid, Ary Suprayogi, dan Iwan Nurhidayat) menjumpai Kepala Subbagian Humas Polresta Pasuruan Kota AKP Endy Purwanto.
Rupanya, sikap Propam kali ini untuk mencoba menjernihkan suasana, menyusul aksi perampasan dan penghapusan gambar peliputan.
“AKP Endy mengakui ada kesalahpahaman dan lalu meminta agar ketiga wartawan melakukan pengambilan gambar ulang dengan pengawalan Endy,” tutup catatan kronologi yang dihimpun AJI.
Itulah kemudian AJI Malang meminta Kapolres Pasuruan Kota memberikan sanksi tegas, selain mengungkapkan kecaman atas perilaku tak simpatik personel polisi yang tiba-tiba melakukan perampasan dan menghapus hasil kerja jurnalis. Perampasan ini, ditegaskan sebagai cara-cara intimidatif terhadap profesi jurnalis.
ADVERTISEMENT