Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
ADVERTISEMENT
Polisi menangkap dua orang pemburu liar di kawasan Gunung Arjuno. Mereka diduga telah membakar lahan dan hutan lindung yang berada di wilayah Kecamatan Prigen, Kabupaten Pasuruan itu.
ADVERTISEMENT
Pemburu itu kesemuanya berasal dari Kabupaten Pasuruan. Salah satunya bernama Budi Santoso (41), dicatatkan sebagai warga Lingkungan Genengsari, Kelurahan Pecalukan, Kecamatan Prigen.
Kemudian, satu lagi adalah Eko Dwi Krustianto (55), berasal dari Dusun Sumberrejo, Desa Lumbangrejo, Kecamatan Prigen.
Mereka sebelumnya dilaporkan masuk ke kawasan hutan Perhutani, pada Senin (14/10). Satu di antaranya dikatakan menenteng senapan angin.
“Senapannya juga sebenarnya tidak bisa diperjualbelikan secara bebas,” kata AKBP Rofiq Ripto Himawan, Kapolres Pasuruan, Rabu (23/10).
Tak berapa lama, petugas dari Polsek Prigen mencoba mengejar, hingga langsung menangkap keduanya.
Rofiq menyadari, bila Budi dan Eko ketika diamankan tidak sedang melakukan aksi pembakaran. Hanya saja, dugaan telah merusak lingkungan itu didapat setelah mereka digeledah.
“Ketika kita geledah, mereka bawa korek api,” ungkap Rofiq.
ADVERTISEMENT
Korek gas yang dibawa kedua pemburu itu dianggap tak wajar, karena jumlahnya mencapai lima buah.
Karenanya, polisi langsung menggelandang Budi dan Eko ke Mapolsek Prigen. Pengakuan kemudian terucap dari kedua karib itu, dengan menyatakan aksi berburu dilakukan tanpa izin.
Bahkan, yang mencengangkan, kepada polisi, keduanya mengaku sering kali membakar semak ilalang, agar satwa yang diburunya keluar dari sarang, sehingga lebih mudah dilumpuhkan dan ditangkapnya.
Budi dan Eko boleh dibilang sebagai “penguasa” gunung ini. Pasalnya, selain sudah cukup lama, jelajah berburunya juga cukup luas, meliputi Gunung Arjuno-Welirang.
Dengan pengakuan adanya praktik pembakaran lahan dan hutan itu, polisi lantas menahan keduanya.
Beragam barang bukti juga telah dikumpulkan. Selain senapan angin, ada 100 butir peluru gotri dan 5 korek gas.
ADVERTISEMENT
Tak hanya itu, dari tangan pemburu itu juga ada gergaji, palu, 114 paku, 2 senter, serta 2 baterai senter. Kemudian, barang bukti 4 tali krek, 2 kunci ringpas, tas punggung, dan tas pinggang.
Pemburu liar inipun harus mempertanggungjawabkan dugaan pembakaran hutan, yang diakuinya.
Itulah kemudian, polisi menjeratnya dengan pasal 12 huruf F junto pasal 84 (1) UU RI nomor 18/2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.
“Ancamannya 5 tahun penjara,” pungkas Rofiq.