Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.0
ADVERTISEMENT
Proyek pembangunan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Grati, Kabupaten Pasuruan tahap ketiga akhirnya ditender ulang. Langkah itu diambil lantaran tiga perusahaan yang sempat melakukan penawaran dinilai belum memenuhi persyaratan.
ADVERTISEMENT
Kepastian retender proyek senilai Rp30,7 miliar itu disampaikan Kabag Layanan Pengadaan Kabupaten Pasuruan, Sukarno. Dikatakannya keputusan tender ulang itu diambil lantaran tiga penawar yang ada belum memenuhi kriteria.
“Kemarin memang sudah dicek. Dari hasil verifikasi, tiga-tiganya tidak ada yang memenuhi persyaratan. Jadi ya kami tender ulang,” katanya saat dihubungi melalui telepon selulernya, Rabu (23/07/2019).
Seperti diketahui, tahun ini Pemkab Pasuruan merencanakan melanjutkan pembangunan RSUD Grati tahap ketiga. Untuk keperluan itu, Pemkab mengalokasikan anggaran sebesar Rp30,7 miliar.
Merujuk data yang terpampang di LPSE, 31 perusahaan jasa kontruksi sempat mendaftarkan diri sebagai peserta lelang. Namun, dari angka itu, hanya tiga perusahaan yang menyampaikan harga penawaran.
Ketiganya adalah PT. Cipta Karya Multi Teknik dengan harga penawaran sebesar Rp1,10; PT. Santoso Shafanara dengan penawaran sebesar Rp26.180.858.356,04;. dan PT. Daya Bangun Mandiri dengan penawaran Rp29.989.624.256,02.
ADVERTISEMENT
Di sisi lain, langkah PT. Karya Cipta Multi Teknik yang menawar Rp1 untuk proyek miliaran rupiah itu sempat mendapat sorotan dari Koordinator Malang Corruptions Watch (MCW) Fakhruddin. Ia menyebut penawaran oleh PT Karya Cipta Multi Teknik sebagai hal yang janggal.
“Jelas. Dengan harga penawaran yang diajukan, jelas itu tidak wajar. Logikanya, perusahaan ikut lelang itu kan berharap menang. Kalau kemudian harga yang ditawarkan tidak masuk akal, apa yang diharapkan,” katanya.
Di sisi lain, kendati diputuskan untuk dilakukan tender ulang, pihak BLP (Bagian Layanan Pengadaan) belum melakukan penyesuaian pada laman LPSE. Sebab, sampai Rabu (23/07/2019) proses tahapan lelang masih tertulis ‘penandatanganan kontrak’.
Soal ini, Kabag Layanan Pengadaan Sukarno menyebutnya karena terkendala teknis. Alasannya, terjadi perubahan pegawai di lingkungan BLP. “Seharusnya memang diclose. Tapi, secara fisik berkas-berkasnya sudah kami kembalikan,” jelas Karno.
ADVERTISEMENT