Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.99.1
4 Ramadhan 1446 HSelasa, 04 Maret 2025
Jakarta
imsak04:10
subuh04:25
terbit05:30
dzuhur11:30
ashar14:45
maghrib17:30
isya18:45
Konten Media Partner
Pura-pura Jadi Pemandu, Dua Pria Curi Motor Pendaki Gunung Arjuno
23 Maret 2018 16:26 WIB
Diperbarui 14 Maret 2019 21:10 WIB

ADVERTISEMENT
Ada-ada saja cara pencuri untuk mengelabui korbannya. Kali ini modus pelaku berpura-pura menjadi pemandu pendakian Gunung Arjuno, lalu mencuri motor korban yang diparkir untuk mengambil air bekal mandaki.
ADVERTISEMENT
Diketahui, pelaku berjumlah dua orang, yakni Sugiono (34), warga Desa Polaman, Kecamatan Lawang, Kabupaten Malang dan Erik Susendi yang saat ini masih berstatus buron.
Menurut Informasi yang didapat wartabromo.com, peristiwa ini berdasarkan laporan dari dua mahasiswa, yang mengaku kehilangan motor pada Desember 2017 lalu. Saat itu mahasiswa hendak melakukan pendakian ke Gunung Arjuno. Dua pelaku tersebut menawarkan diri menjadi pemandu pendakian. Setelah disepakati jadi pemandu, pelaku kemudian membawakan barang korban, di antaranya tas ransel.
Di tengah perjalanan, korban pamit akan mengambir air sebagai bekal. Motor pun diparkir di salah satu rumah penduduk di Dusun Tambakwatu, Desa Tambaksari, Purwodadi.
Kesempatan ini tidak disia-siakan oleh dua pencuri ini. Rupanya, jadi pemandu hanyalah jurus pura-pura. Setelah mahasiswa jauh dari jangkauan mata, langsung saja ia merusak kunci kontak dan membawa kabur sepeda motor korban.
ADVERTISEMENT
Sementara itu, Sugiono di hadapan penyidik mengaku nekat mencuri dua sepeda motor bersama rekannya lantaran terhimpit masalah ekonomi, untuk keperluan sehari-hari keluarganya.
“Saat itu dua sepeda motor itu terparkir, lalu saya ambil,” kata Sugiono, kemarin.
Kasat Reskrim Polres Pasuruan, AKP Budi Santoso mengatakan, pelaku tertangkap di area pemandian Sumber Naga di Kecamatan Singosari, Kabupaten Malang.
“Pelaku tertangkap tanpa perlawanan, satu pelaku belum tertangkap masih dalam proses pencarian,” ujar AKP Budi.
Disebutkan dua sepeda motor yang dicuri pelaku yakni Yamaha Jupiter Z nopol N-2521-TCT warna merah dan Honda Mega Pro N-6228-TBY warna hitam. Saat ini polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa dua BPKB kendaraan tersebut.
Akibat perbuatannya, pelaku di jerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.
ADVERTISEMENT
Kepolisian bakal terus memburu Erik, rekan pelaku yang saat ini buron. Petugas berharap Erik bisa segera menyerahkan diri kepada Kepolisian.