Putusan Banding, Majelis Tambah Hukuman Setiyono

Konten Media Partner
1 Agustus 2019 13:44 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Setiyono sandarkan kepala ke kursi saat jalani sidang mendengarkan saksi di ruang Cakra Pengadilan Tipikor Surabaya, Senin (25/3/2019). (Foto: Doni)
zoom-in-whitePerbesar
Setiyono sandarkan kepala ke kursi saat jalani sidang mendengarkan saksi di ruang Cakra Pengadilan Tipikor Surabaya, Senin (25/3/2019). (Foto: Doni)
ADVERTISEMENT
Asa Wali Kota Pasuruan nonaktif, Setiyono untuk bebas dari kurungan penjara makin tipis. Itu setelah Pengadilan Tinggi Tindak Pidana Korupsi Jawa Timur menolak upaya banding atas hukuman 6 tahun penjara yang dijatuhkan pengadilan Tipikor sebelumnya.
ADVERTISEMENT
Tak hanya menguatkan putusan pengadilan Tipikor tingkat pertama, majelis hakim yang diketuai Robert Simorangkir itu juga menambah hukuman tambahan Setiyono berupa pencabutan hak politik selama tiga tahun. “Terhitung sejak terdakwa selesai menjalani pidana pokoknya,” kata Humas PN Tipikor Surabaya, Lufsiana saat dihubungi WartaBromo, Kamis (1/08/2019).
Seperti diketahui, sebelumnya, oleh Pengadilan Tipikor Surabaya, Setiyono divonis 6 tahun penjara atas kasus skandal pengaturan lelang proyek di lingkungan Pemkot Pasuruan 2016-2018. Bukan hanya itu. Dalam putusan tanggal 13 Mei 2019 itu, mantan Ketua DPD Golkar Kota Pasuruan itu juga diminta membayar denda sebesar Rp500 juta dan uang pengganti sebesar Rp2,26 miliar.
Atas putusan itu, Setiyono menyatakan banding. Sayangnya, hasil putusan banding justru memperkuat putusan pengadilan tingkat pertama. Dalam putusan bernomor 23/PID.SUS-TPK/2019/PT SBY tertanggal 17 Juli itu, Setiyono dinyatakan sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan alternatif pertama.
ADVERTISEMENT
Majelis hakim beranggotakan Anang Satriyanto dan Iwan Rambe itu juga memutuskan untuk tetap menghukum 6 tahun penjara dan membayar uang pengganti sebesar Rp500 juta subsidair kurungan 6 bulan penjara.
Selain itu, juga membayar uang pengganti sebesar Rp2,26 miliar. Mejelis memberi waktu satu bulan kepada terdakwa untuk melakukan kewajibannya itu setelah putusan memiliki kekuatan hukum tetap. Jika tidak, kejaksaan bisa menyita harta bendanya guna dilelang untuk menutup uang pengganti.
“Kalau ternyata harta yang disita tidak mencukupi, terdakwa harus mengganti dengan kurungan penjara 2 tahun,” jelas Lufsiana menjelaskan isi putusan banding Setiyono.
Terpisah, penasihat hukum Setiyono, Alyas Ismail yang dikonfirmasi WartaBromo, belum bisa mengambil sikap atas putusan tersebut. Alasannya, pihaknya mengaku belum menerima pemberitahuan atas putusan banding itu. “Saya belum menerima pemberitahuan putusannya,” terang Alyas.
ADVERTISEMENT