Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.96.1
Konten Media Partner
Sebelum Dibakar, Korban Pembunuhan Disuguhi Kopi Beracun
21 Januari 2019 19:26 WIB
Diperbarui 15 Maret 2019 3:48 WIB
ADVERTISEMENT
![Sebelum Dibakar, Korban Pembunuhan Disuguhi Kopi Beracun](https://blue.kumparan.com/image/upload/fl_progressive,fl_lossy,c_fill,q_auto:best,w_640/v1548122600/gslnugvxocv7drpmbw53.jpg)
Temuan mayat melepuh di Desa Jatigunting, Kecamatan Wonorejo, Kabupaten Pasuruan menggegerkan warga. Terungkap, sebelum dibakar, kedua korban pembunuhan keji itu disuguhi kopi dan jamu bercampur potas atau racun ikan.
AKBP Rizal Martomo, Kapolres Pasuruan pun mengungkapkan kronologi kasus pembunuhan dua orang dengan luka bakar tersebut, Senin (21/1/2019) di Mapolres Pasuruan.
Sya’roni (58), sang korban pembunuhan bertamu ke rumah Dhofir (59) pada Sabtu (19/1/2019), sekira pukul 18.00 WIB. Ia datang atas undangan Dhofir lewat sang istri, Nanik, untuk memberi informasi bahwa di rumahnya tersebut akan ada acara selamatan.
Saat datang, korban kemudian meminum kopi suguhan Dhofir. Rasanya yang aneh, membuat Sya’roni memberikan ke Imam Sya’roni untuk mencicipinya juga.
“Kedua korban diundang bertamu ke rumah tersangka, kemudian disuguhi kopi yang ternyata sudah dicampur potas (racun ikan, red) oleh tersangka, mereka merasa sakit kepala dan mual” ungkap Rizal.
Tak sampai disitu, Dhofir kemudian menawarkan penawar, yakni jamu yang ternyata juga telah dicampur potas. Mereka berdua pun dipastikan telah meninggal dunia Sabtu (19/1/2019) sekitar pukul 24.00 WIB.
Untuk menghilangkan jejaknya, pria yang dikenal sebagai dukun dan memiliki banyak pengikut tersebut berniat membawa korban ke luar rumahnya. Ia pun memerintahkan salah satu pengikutnya yang bernama Zainuddin (30) membawakan mobil pikap, untuk mengangkut korban.
“Ternyata mobil pikap yang diharapkan tidak ada, Dhohir langsung panik kemudian menyuruh istrinya dan Zainuddin menyembunyikan motor korban di rumah anaknya,” lanjut Rizal.
Setelah menyembunyikan motor korban, Zainuddin kembali ke rumah Dhofir untuk menemani istri Dhofir, Nanik yang disuruh membeli bensin. Mereka bertiga kemudian menyeret kedua korban menuju ke rumah tetangganya, Nurul Huda. Peristiwa pembakaranpun terjadi di sana.
Kedua mayat ini pun akhirnya tercium warga, hingga membuat warga Desa Jatigunting geger. Polisipun akhirnya melakukan evakuasi terhadap kedua mayat korban ini.
M. Dhofir, Tersangka pembunuhan berencana ini diancam hukuman 20 tahun penjara karena telah melanggar pasal 340 KUHP. Sementara, Zainuddin dan Nanik Purwanti diganjar hukuman 7 tahun penjara.
ADVERTISEMENT