Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
Konten Media Partner
Selain Curi Motor Polisi, Warga Bromo ini Aniaya Bule Kanada
3 Oktober 2018 18:15 WIB
Diperbarui 14 Maret 2019 21:06 WIB
ADVERTISEMENT
Candra ketika dipamerkan di Mapolres Probolinggo. Selain mencuri motor dinas Polsek Sukapura, pria ini juga pernah aniaya bule asal Kanada.
ADVERTISEMENT
Candra Edy Prasetyo (36), warga Dusun Cemorolawang, Desa Ngadisari, Kecamatan Sukapura, Kabupaten Probolinggo, tak hanya terlibat kasus pencurian. Ternyata pada Juli lalu, ia juga aniaya Maria Theresa Cua (39), seorang turis asal Kanada.
Penganiayaan itu, disebabkan korban menolak tawaran ojek pelaku. Saat itu, korban tengah berwisata di kawasan Bromo. Bule wanita itu, berjalan seorang diri menikmati keindahan Seruni Poin. Namun oleh pelaku dipaksa untuk naik ojeknya.
“Korban merasa terusik sehingga korban seperti marah dan tersangkapun terpancing emosi. Disitulah terjadi tindak pidana kekerasan, yaitu tersangka melakukan penyekapan dan penganiayaan terhadap korban yang merupakan WNA dari Kanada,” terang Kapolres Probolinggo Fadly Samad, Rabu (3/10/2018).
Menurut Candra, dirinya terpancing emosi. Sebab, saat ditawari ojek olehnya pelaku menampakkan wajah tak bersahabat. Bahkan, korban cenderung marah-marah, sehingga ada perasaan jengkel. Ia pun meninju korban. Tapi upaya itu mendapat perlawanan dari korban dengan cara menggigit tangan pelaku.
ADVERTISEMENT
“Akhirnya saya ambil batu dan saya hantamkan ke wajahnya. Ya, karena saya emosi karena dia marah-marah saat saya tawari ojek di Seruni Poin. Dia memancing amarah saya, dia menolak ajakan saya ngojek. Dia sambil marah-marah ke saya, akhirnya saya sekap dan saya pukuli dia,” kata Candra.
Selain kasus penganiayaan terhadap wisatawan asing itu, Candra, yang memiliki satu anak itu, juga ditetapkan sebagai tersangka kasus sejumlah pencurian motor, diantaranya pencurian motor dinas Polsek Sukapura. Untuk kasus penganiayaan, Candra dikenakan pasal 351 KUHP. Sementara untuk kasus pencurian motor dikenakan Pasal 363 KUHP.