Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Konten Media Partner
Skandal Proyek Kota Pasuruan: Dwi Dihukum 5 Tahun, Wahyu 4 Tahun
17 Mei 2019 13:07 WIB
ADVERTISEMENT
Dua terdakwa kasus skandal pengaturan proyek di lingkungan Kota Pasruan, Dwi Fitri Nurcahyo dan Wahyu Tri Hardianto divonis hukuman. Dalam putusannya, majelis hakim menghukum keduanya dengan kurungan 5 tahun dan 4 tahun penjara.
ADVERTISEMENT
Bukan itu saja. Majelis hakim yang diketuai I Wayan Sosiawan juga menambah hukuman denda pada keduanya. Dwi Fitri yang merupakan pelaksana harian kepala Dinas PUPR diminta membayar denda sebesar Rp 300 juta plus uang pengganti sebesar Rp 85 juta. Sedangkan Wahyu Tri Hardianto, ikut didenda sebesar Rp 100 juta.
Majelis hakim menyebutkan, hukuman kurungan bisa saja bertambah bila yang bersangkutan tak mampu membayar denda yang dijatuhkan. “Masing-masing subsider kurungan 2 bulan dan satu bulan,”‘kata I Wayan dalam sidang yang berlangsung di pengadilan tipikor Surabaya, Jumat (17/05/2019).
Menurut Wayan, kedua terdakwa dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan terlibat dalam praktik pemberian suap kepada Wali Kota Pasuruan nonaktif, Setiyono yang telah divonis sebelumnya. Dari 26 saksi yang dihadirkan selama proses persidangan, keduanya terbukti berperan mengatur pemenangan lelang proyek di lingkungan Kota Pasuruan.
ADVERTISEMENT
Karena itu, perbuatan yang dilakukan kedua terdakwa dinilai kontra produktif dengan upaya pemberantasan korupsi. “Perbuatan terdakwa juga dinilai mengakibatkan kepercayaan masyarakat terhadap penyelenggaraan pemerintahan yang bersih dan bebas korupsi berkurang,” terang Wayan.
Secara pokok, hukuman yang dijatuhkan majelis hakim tidak jauh berbeda dengan tuntukan jaksa KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi). Pada tuntutan lalu, jaksa KPK menuntut keduanya dengan hukuman 5 tahun penjara untuk Dwi Fitri dan 4 tahun untuk Wahyu Tri.
Yang berbeda, adalah pada subsider kurungan terkait kemungkinan ketidakmampuan terdakwa membayar denda. Jika pada tuntutan subsider denda Dwi Fitri dengan 6 bulan kurungan, oleh majelis diputus dengan 2 bulan kurungan penjara.
Di sisi lain, hasil putusan sidang yang berlangsung selama satu jam itu diterima kubu terdakwa. Saat ditanya hakim kemungkinan keduanya mengajukan banding, Dwi Fitri dan Wahyu mengaku menerima putusan tersebut. “Kami menerima yang mulia,” kata Dwi dan Wahyu bersamaan.
ADVERTISEMENT
Hal berbeda disampaikan jaksa KPK menyikapi vonis hakim tersebut. Taufik A, salah satu jaksa KPK masih akan berkonsultasi dengan pimpinan KPK terkait hasil putusan tersebut. “Kami masih akan sampaikan ke pimpinan dulu,” kata Taufik seusai sidang.