Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Konten Media Partner
Sopir Angkot Hadang Ojol saat Angkut Penumpang
10 Desember 2018 11:48 WIB
Diperbarui 14 Maret 2019 21:04 WIB
ADVERTISEMENT
Tukang ojek online (ojol) dan sopir angkutan kota (angkot) di Kota Probolinggo kisruh, Senin (10/12/208). Ini dipicu oleh sikap sopir angkot yang melakukan penghadangan, saat pergoki tukang ojol muat penumpang.
ADVERTISEMENT
Ceritanya, Mulyono (30) asal Triwung Lor, Kecamatan Kademangan, pada sekitar pukul 8.00 WIB, mengangkut seorang wanita hamil dari Perumahan Asabri. Setiba di perempatan Brak jalan raya Mayjend. Panjaitan, Kelurahan Sukabumi, Kecamatan Mayangan, Mulyono dan penumpangnya dihentikan oleh Herman, sopir Angkot.
“Saya jemput penumpang dari Asabri, pas lewat areal Brak tau-tau dihadang oleh sopir angkot yang namanya Herman. Saya dipaksa menurunkan penumpang,” tutur Mulyono.
Akibat dipaksa menurunkan itu, Mulyono kemudian menghubungi rekan-rekan ojol atas peristiwa ini. Tak berapa lama, puluhan ojol berdatangan dan memadati Jl. Mayjend Pandjaitan.
Rupanya, kedatangan para ojol itu, disusul pula kedatangan sopir angkot yang merupakan rekan Herman. “Kami meminta pemerintah yang lebih humanis aturannya. Ini penumpang ditarik-tarik. Padahal wanita hamil pula,” ujar Mulyono.
ADVERTISEMENT
Sementara menurut Naim (47), salah satu sopir angkot, penghalangan itu terpaksa dilakukan oleh sopir angkot. Sebab, para ojol berulang kali melanggar aturan dan kesepakatan. Dimana daerah Brak termasuk daerah yang terlarang bagi ojol menjemput penumpang.
“Daerah Brak ini larangan, makanya tadi ada yang bawa orang diturunkan sama teman angkot. Ini mau rapat biar ada solusi. Soalnya berulang-ulang,” terangnya.
Kisruh di jalanan itu, kemudian ditengahi oleh Pemerintah Kota Probolinggo, dengan mengarahkan kedua pihak untuk bermusyawarah di kantor Dinas Perhubungan (Dishub) setempat.
“Peristiwa ini membuat jalan macet dan khawatir terjadi suasana tidak kondusif. Karena khawatir memanas kami arahkan untuk musyawarah di kantor Dishub. Agar juga ditemukan titik temu,” kata Hendra, Kasi Ops Satpol PP Kota Probolinggo.
ADVERTISEMENT
Sebelumnya, beberapa kali kedua belah pihak terlibat perseteruan. Sehingga Wali Kota Probolinggo Rukmini mengeluarkan Perwali Nomor 116 Tahun 2017 yang tegas melarang ojol memuat orang. Tak hanya itu, beberapa daerah juga dilarang untuk menjemput penumpang ojol.