Konten Media Partner

Terlalu “Mewah”, PA Pasuruan ingin Bangun Gedung Baru

22 Februari 2019 14:21 WIB
clock
Diperbarui 21 Maret 2019 0:03 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Pengadilan Agama Pasuruan di Jl. Ir. H. Juanda No. 11-A, Tapaan, Bugul Kidul, Kota Pasuruan, Selasa (14/8/2018).
zoom-in-whitePerbesar
Pengadilan Agama Pasuruan di Jl. Ir. H. Juanda No. 11-A, Tapaan, Bugul Kidul, Kota Pasuruan, Selasa (14/8/2018).
ADVERTISEMENT
Pengadilan Agama (PA) Pasuruan mengajukan usulan pembangunan gedung baru kepada Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia. Pasalnya, gedung PA yang beralamatkan di Jalan Ir.H.Juanda, Kota Pasuruan ini lokasinya dirasa kurang strategis dan terkesan tersembunyi.
ADVERTISEMENT
Hal ini diungkap oleh Ketua Pengadilan Agama Pasuruan, Asymuni seusai acara Deklarasi Pencanangan Pembangunan Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas Korupsi dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani di PA Pasuruan, Jumat, (22/2/2019).
Pria paruhbaya ini mengungkapkan, pihaknya telah berupaya mengajukan usulan ke Mahkamah Agung RI untuk pembangunan gedung baru. Pengajuan ini merupakan ikhtiar PA Pasuruan agar gedung PA bisa berpindah ke lokasi yang lebih strategis.
“Gedung PA ini mewah (mepet sawah), nylempit lagi,” ungkapnya sambil berseloroh.
Pengajuan tersebut sepertinya belum dapat terealisasi dalam waktu dekat ini. Asymuni mengungkapkan, di era pemerintahan saat ini tidak ada penganggaran untuk pembangunan gedung di bawah lembaga peradilan Mahkamah Agung.
“Sudah kami ajukan di tahun lalu tapi sepertinya belum bisa terealisasi lantaran era pemerintahan sekarang belum membolehkan ada pembangunan gedung baru,” imbuhnya.
ADVERTISEMENT
Sekadar diketahui, Pengadilan Agama Pasuruan berdiri pada tahun 1950. Pertama kali berdiri di Masjid Jamik Kota Pasuruan. Kemudian berpindah pada tahun 1970, di Jl.Imam Bonjol No.20 Kota Pasuruan. 30 tahun kemudian, tepatnya pada 22 Februari 2005, PA Pasuruan berpindah ke Jl.Ir.H. Juanda No.11, Kota Pasuruan hingga saat ini.
“Kita sangat berharap ke depannya bisa pindah ke jalan protokol agar lebih memudahkan pelayanan masyarakat, juga sama seperti lembaga peradilan di daerah lainnya, yang lokasinya strategis di pinggir jalan protokol,” pungkasnya.