Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.88.1
ADVERTISEMENT
Wali Kota Pasuruan nonaktif, Setiyono memutuskan melakukan upaya banding atas putusan yang diterimanya. Pasalnya, vonis majelis hakim yang menghukumnya dengan 6 tahun kurungan penjara itu dinilai terlalu tinggi.
ADVERTISEMENT
Kepastian pengajuan banding itu disampaikan ketua tim pengacara Setiyono, Rudy Alfonso, Sabtu (18/05/2019). Menurut Rudy, nota pengajuan banding bahkan sudah diserahkan pada Kamis, (16/05/2019) lalu.
Sesuai nomor permohonan: 29/Pid.Sus.TPK.Bdg/2019/PN.Sby jo Nomor: 33.Pid.Sus-TPK/2019/PN-Sby dengan terdakwa Setiyono. Merujuk surat tersebut, berkas pengajuan banding diterima dan ditandatangani oleh panitera Pengadilan Negeri Surabaya Kelas IA Khusus, Djamaluddin.
Untuk memuluskan rencana itu, Rudy yang merupakan pemilik Alfonso Lawfirm tersebut, juga sudah menunjuk Aliyas Ismail sebagai penasihat hukum. “Sudah. Nota pengajuan bandingnya sudah kami sampaikan,” jelas Rudy.
Menurut Rudy, ada beberapa alasan yang membuat kliennya memutuskan untuk mengajukan banding. Salah satunya, hukuman penjara 6 tahun yang dinilainya terlalu tinggi. Selain itu, juga soal pembayaran uang pengganti yang menurutnya tidak berdasar pada fakta-fakta persidangan.
ADVERTISEMENT
Sekadar mengingatkan, sebelumnya, Pengadilan Tipikor Surabaya menjatuhkan vonis 6 tahun penjara dan juga membayar uang pengganti sebesar Rp2,2 miliar kepada Wali Kota Pasuruan nonaktif, Setiyono. Putusan itu diberikan atas keterlibatan Setiyono dalam skandal suap dan pengaturan proyek di lingkungan Kota Pasuruan selama kurun 2016-2018.
Vonis hakim yang diketuai I Wayan Sosiawan pada 13 Mei 2019 itu dinilai terlalu berat. Karena itu, melalui kantor pengacara Alfonso Law Firm, Setiyono mengajukan banding.