Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Konten dari Pengguna
Kaidah Kebahasaan: Kesalahan Ejaan yang Terdapat Pada Baliho
17 November 2022 17:50 WIB
Tulisan dari Kadek Risma Wati tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Bahasa adalah media yang menghubungkan orang. Dengan bantuan bahasa kita dapat berkomunikasi dan memahami maksud dari tuturan atau kata-kata lawan bicara. Demikian pula dalam dunia penulisan, bahasa menjadi jembatan yang menghubungkan penulis dan pembaca.
ADVERTISEMENT
Penguasaan bahasa yang baik dan sesuai ejaan sangat diperlukan dalam ragam tulis, agar tidak terjadi kesalahpahaman atau salah penafsiran oleh pembaca. Bahasa Indonesia yang baik dan benar dapat menjadi acuan dalam penulisan di setiap aspek kehidupan. Namun, sayangnya hal ini tidak terlalu diperhatikan banyak orang. Hal inilah yang dapat disebut sebagai kesalahan berbahasa.
Kesalahan berbahasa adalah pemakaian bentuk-bentuk tuturan berbagai unit kebahasaan yang meliputi kata, kalimat, paragraf, yang menyimpang dari sistem kaidah bahasa Indonesia baku, serta pemakaian ejaan dan tanda baca yang menyimpang dari sistem ejaan dan tanda baca yang telah ditetapkan sebagaimana dinyatakan dalam KBBI.
Saat ini, kasus kesalahan berbahasa kerap ditemukan dalam berbagai aspek dari kolom komentar media sosial, penulisan di buku bahkan penulisan pada spanduk yang terbentang di jalan kerap terjadi kesalahan di dalam isi pada media luar ruang seperti melanggar nilai etika dan juga kesalahan berbahasa seperti diksi, ejaan, maupun struktur bahasa.
ADVERTISEMENT
Media luar ruang merupakan suatu iklan atau informasi untuk masyarakat yang terdapat di luar ruangan. Lewat media luar ruang kita dapat melihat atau menyaksikan tawaran yang menarik dari salah satu perusahaan jasa yang menawarkan suatu produk. Contoh dari media luar ruang sering kita lihat dijalanan seperti spanduk, baliho, poster, dan sebagainya.
Sangat disayangkan jika media luar ruang yang menjadi sarana komunikasi maupun iklan ini terdapat kesalahan di dalamnya. Selain merugikan pencipta media tersebut juga bisa merugikan masyarakat yang melihat.
Baiknya sebelum memasang sebuah media luar ruang perlu adanya pengecekan ulang bahasa yang digunakan pada media tersebut agar kesalahan berbahasa pada sebuah media luar ruang tidak terjadi. Berikut penulis paparkan beberapa media luar ruang yang ditemukan mengalami kesalahan dalam penulisan berbahasa.
ADVERTISEMENT
Penulis spanduk iklan pada gambar diatas pasti tidak tahu ada dua macam “di” dalam kalimat. “di” yang pertama menunjukkan tempat, yang harus dituliskan terpisah dari kata yang menunjukkan tempat. Lalu pada “di” yang kedua merupakan sebuah awalan untuk sebuah kata kerja pasif, yang harus digabungkan pada kata yang diawalinya.
Jadi kata depan “di” yang ada digambar itu harus digabung menjadi “Dijual” karena kata “jual” merupakan kata kerja. bilamana digabungkan dengan kata depan “di” maka kata “jual” itu menjadi kata kerja pasif.
Kata “praktek” dan “jam” pada gambar di atas merupakan kata yang tidak baku. Kata “praktek” seharusnya ditulis “praktik” dan perlu diingat dari kata tersebut. “praktik-praktikum” dan bukan “praktek-pratekum” dan kata “jam” menunjukan jangka waktu. Misalnya: Nana menyelesaikan lomba dalam waktu 1.05.30.
ADVERTISEMENT
Dengan begitu kata “jam” pada gambar di atas jelas bukan menunjukan waktu. Seharusnya kata “jam” diganti menjadi kata “pukul” yang merupakan menunjukan waktu. Jadi kata “jam” di atas kurang tepat penempatannya yang seharusnya menggunakan kata “pukul”.
Kita selaku warga Negara yang baik hendaknya selalu memperhatikan rambu-rambu ketata bahasaan Indonesia yang baik dan benar. Ejaan Yang Disempurnakan (EYD) adalah sub. materi dalam ketata bahasaan Indonesia, yang memilik peran yang cukup besar dalam mengatur etika berbahasa secara tertulis, sehingga diharapkan informasi tersebut dapat disampaikan dan dipahami secara tepat.
Dalam praktiknya diharapkan aturan tersebut dapat digunakan dalam keseharian masyarakat, sehingga proses penggunaan tata bahasa Indonesia dapat digunakan secara baik dan benar.
Akan tetapi, melihat dari kenyataan banyak sekali tulisan-tulisan yang tidak baku terpampang di papan nama, spanduk, bahkan di koran-koran. Hal itu membuktikan bahwa mayarakat masih belum menggunakan kaidah atau rambu-rambu ketata bahasaan Indonesia yang baik.
ADVERTISEMENT