Konten dari Pengguna

Bupati dan Wakil Bupati Karawang Dilantik Secara Virtual pada Jumat

Wawan Kusdiawan
Seorang PNS aktif mengajar, konsentrasi bidang IT dan SDM Aparatur. Memiliki Sertifikasi Kompetensi Pengembangan Perangkat Lunak, Sertifikasi Operator Komputer, Sertifikasi Manajemen Aparatur Sipil Negara, Sertifikasi Asesor Pemerintahan.
24 Februari 2021 5:49 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Wawan Kusdiawan tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
H. Asep Aang Rahmatullah, S.STP., MP., Plt. Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Karawang
zoom-in-whitePerbesar
H. Asep Aang Rahmatullah, S.STP., MP., Plt. Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Karawang
ADVERTISEMENT
Karawang - Setelah sempat tertunda, akhirnya Bupati dan Wakil Bupati Karawang terpilih hasil Pilkada tahun 2020 bakal dilantik pada Jumat (26/02/2021) pagi. Sebelumnya direncanakan pelantikan Kepala Daerah Pemenang Pilkada Serentak tahun 2020 ini akan dilaksanakan pada tanggal 17 Februari 2021 lalu.
ADVERTISEMENT
Pemerintah Kabupaten Karawang telah melakukan rapat koordinasi dan persiapan jelang pelantikan Bupati dan Wakil Bupati Karawang terpilih dr. Hj. Cellica Nurrachadiana - H. Aep Syaepuloh, SE., yang ditetapkan melalui Keputusan KPU Karawang Nomor 02/HK.04.1.Kpt/3215/KPU-Kab/I/2021 tanggal 21 Januari 2021 melalui Rapat Pleno Terbuka Penetapan Pasangan Calon Terpilih Bupati dan Wakil Bupati Karawang.
Plt. Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Karawang, H. Asep Aang Rahmatullah, S.STP., MP., menyampaikan jika pelantikan akan dilakukan oleh Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil secara virtual.
“Pelantikan akan berlangsung di Gedung Paripurna DPRD Kabupaten Karawang dan hanya dapat dihadiri sebanyak 25 orang saja. Bagi masyarakat yang ingin menyaksikan prosesi pelantikan dapat melihat melalui video live streaming yang disiarkan langsung melalui akun channel youtube Diskominfo Kab Karawang”, kata Asep Aang di ruang kerjanya Selasa (23/02/2021).
ADVERTISEMENT
“Pembatasan peserta yang hadir tersebut sesuai dengan lampiran Surat Menteri Dalam Negeri, melalui‎ Direktorat Jenderal Otonomi Daerah nomor 131/966/OTDA tanggal 15 Februari 2021, yang menjelaskan jumlah kehadiran para pihak secara fisik pada tempat pelantikan paling banyak sejumlah 25 orang diantaranya kepala daerah atau wakil kepala daerah terpilih yang akan dilantik, keluarga inti, Forkopimda dan kelengkapan acara dengan memperhatikan protokol kesehatan”, jelas Asep Aang.
Plt. Kepala Dinas Kominfo Karawang juga mengatakan bahwa meskipun Kabupaten Karawang pada minggu ini masuk kategori zona oranye dalam peta kewaspadaan Covid-19, namun Protokoler Pelantikan harus berpedoman sebagaimana Surat Menteri Dalam Negeri dimaksud dalam upaya pencegahan penyebaran Covid-19.
“Kepatuhan terhadap protokoler pelantikan harus sesuai dengan surat Menteri Dalam Negeri dimaksud dan disaksikan oleh perwakilan Pemerintah Provinsi Jawa Barat. Hal ini dilakukan sebagai upaya meminimalisir penularan virus corona. Meski virtual, namun proses pelantikan tetap khidmat”, ujar Asep Aang.
ADVERTISEMENT
“Sejauh ini persiapan dan perlengkapan untuk menunjang kelancaran pelantikan Bupati dan Wakil Bupati Karawang terpilih esok hari sudah kita siapkan, termasuk untuk jaringan internet dan sound system”, tambah Asep Aang.
Foto Ilustrasi Pelantikan Penjabat Bupati Karawang
Rencananya setelah proses pelantikan dilaksanakan, akan dilanjutkan dengan prosesi serah terima jabatan dari Plh. Bupati Karawang yang saat ini dijabat oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Karawang ke Bupati / Wakil Bupati Karawang yang telah dilantik. Rangkaian acara tersebut ditargetkan selesai sebelum sholat Jum’at.
Penunjukan Plh. Bupati Karawang dilakukan karena berakhirnya masa jabatan Bupati dan Wakil Bupati Karawang periode 2016 - 2021 pada tanggal 17 Februari 2021 dan tertundanya pelantikan Bupati dan Wakil Bupati Karawang terpilih. Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Karawang Drs. H. Acep Jamhuri, M.Si, ditunjuk sebagai Pelaksana Harian (Plh) Bupati Karawang.
ADVERTISEMENT
Dalam hal terjadi kekosongan jabatan kepala daerah dan wakil kepala daerah, sekretaris daerah melaksanakan tugas sehari-hari kepala daerah sampai dengan Presiden mengangkat penjabat kepala daerah. Hal ini sebagaimana dijelaskan dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 120/738/0TDA tanggal 3 Februari 2021 perihal Penugasan Pelaksana Harian (Plh) Kepala Daerah.
“Mohon doa dari semua masyarakat Karawang, Insya Allah semua akan berjalan dengan lancar, karena prosesi pelantikan sendiri sudah diatur oleh Pemerintah Provinsi Jawa Barat dan kami tinggal melaksanakannya saja”, pungkas Asep Aang. (WKN)