Kumparan Logo

Anindya Bakrie Dorong Revisi UU Kadin, Usul Penguatan Peran UMKM

kumparanBISNISverified-green

·waktu baca 2 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Anindya Bakrie. Foto: Yasuyoshi Chiba/AFP
zoom-in-whitePerbesar
Anindya Bakrie. Foto: Yasuyoshi Chiba/AFP

Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia, Anindya Bakrie, mendorong percepatan revisi UU Nomor 1 Tahun 1987 tentang Kadin. Anindya menyebut beleid itu sudah tidak lagi sesuai dengan perkembangan ekonomi global maupun kebutuhan dunia usaha.

Menurut Anin, demikian ia disapa, aturan yang menjadi dasar kelembagaan Kadin belum berubah selama hampir 40 tahun. Di sisi lain dunia telah menghadapi berbagai transformasi besar mulai dari geopolitik, ekonomi digital, perubahan iklim, hingga transisi energi.

“Kami melihat perubahan yang mendasar jelas adalah geopolitik,” kata Anindya dalam Rapat dengan Badan Legislasi (Baleg) DPR di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (17/6).

Ilustrasi UMKM. Foto: Kemenkop dan UKM

Penguatan Peran UMKM

Dalam kesempatan itu, Anin menyoroti pentingnya penguatan peran UMKM dalam revisi UU Kadin. Dia menyebut Indonesia memiliki sekitar 64 juta unit usaha dan sekitar 98% di antaranya merupakan usaha mikro dan kecil yang menjadi tulang punggung ekonomi nasional.

Menurut Anin, salah satu semangat utama dalam revisi UU Kadin adalah mendorong UMKM naik kelas melalui ekosistem bisnis yang lebih terintegrasi.

“RUU Kadin memungkinkan peningkatan pembinaan pendampingan pelatihan, sertifikasi, dan dukungan agar dunia usaha khususnya UMKM bisa naik kelas,” jelasnya.

Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia terpilih periode 2024-2029 Anindya Novyan Bakrie menyampaikan pidato sambutan usai serah terima jabatan dalam Musyawarah Nasional Konsolidasi Persatuan di Jakarta, Kamis (16/1/2025). Foto: Aditya Pradana Putra/ANTARA FOTO

Keanggotaan Kadin Diusulkan Jadi Syarat NIB

Dalam usulan revisi UU Kadin, organisasi tersebut mengajukan 10 poin masukan strategis kepada DPR. Salah satu poinnya adalah usulan sistem keanggotaan Kadin menjadi syarat penerbitan Nomor Induk Berusaha (NIB).

Menurut Anin, ketentuan tersebut akan mencakup perusahaan nasional, BUMN, BUMD, koperasi, hingga perusahaan penanaman modal asing (PMA).

Di samping itu, Kadin juga usul agar dilibatkan dalam proses perumusan kebijakan ekonomi nasional.

“[Usulan] pemerintah mengikutsertakan Kadin dalam merumuskan kebijakan yang berdampak bagi ekonomi dan dunia usaha seperti musrembang, penyusunan RPJMN, dan RPJMD serta pembahasan rancangan UU dan peraturan pemerintah yang berdampak pada dunia usaha,” terangnya.