Ada Ancaman dan Tekanan dari Petugas Pajak, Segera Hubungi Nomor Ini

9 Juni 2017 19:08 WIB
clock
Diperbarui 14 Maret 2019 21:16 WIB
comment
2
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Galeri Pajak di Kantor Ditjen Pajak. (Foto: Nicha Muslimawati/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Galeri Pajak di Kantor Ditjen Pajak. (Foto: Nicha Muslimawati/kumparan)
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Kementerian Keuangan mengimbau masyarakat agar tetap tenang meskipun Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak bisa mengakses rekening nasabah. Sebab, yang memiliki kewajiban untuk melaporkan identitas rekening minimal Rp 1 miliar adalah lembaga keuangan, bukan pemilik rekening.
ADVERTISEMENT
"Kami imbau masyarakat tetap tenang dan tidak perlu resah dengan pertukaran informasi perpajakan ini, karena pertama, yang wajib laporkan saldo akun adalah lembaga keuangan, masyarakat lakukan seperti biasa," ujar Menteri Keuangan Sri Mulyani di Kantor Pusat Ditjen Pajak, Jalan Gatot Subroto, Jakarta, Jumat (9/6).
Kedua, pemerintah perlu memiliki informasi yang lengkap mengenai basis data pajak. Ketiga, jika masyarakat memiliki saldo rekening minimal Rp 1 miliar, tidak berarti beban pajak akan muncul.
"Apalagi kalau semua sudah dilaporkan di tax amnesty yang lalu, berarti anda sudah penuhi pelaporan pajaknya. Jadi tidak ada beban tambahan atas rekening yang dilaporkan itu," jelasnya.
ADVERTISEMENT
Sri Mulyani buka puasa bersama Imam Besar Istiqlal (Foto: Dok. Facebook Sri Mulyani)
zoom-in-whitePerbesar
Sri Mulyani buka puasa bersama Imam Besar Istiqlal (Foto: Dok. Facebook Sri Mulyani)
Terakhir, pemerintah menjamin kerahasiaan data pemilik rekening. Selain itu, pemerintah juga hanya menggunakan data tersebut untuk kepentingan perpajakan.
"Kalau ada masyarakat 'Bu petugas pajak ancam saya, menekan, atau gunakan informasi pajak untuk tujuan lain,' kami sediakan layanan pengaduan. Kami akan selalu siap sedia menjawab," kata dia.
Dia menjelaskan pemerintah membuka layanan informasi dan pengadian bagi masyarakat yang menerima perlakuan tidak adil atau tidak menyenangkan dari petugas pajak terkait akses keuangan tersebut.
"Whistleblowing System kami di https://www.wise.kemenkeu.go.id atau menghubungi telepon kring pajak: 1500 200, email: [email protected], atau datang langsung ke Kantor Pusat Ditjen Pajak Jalan Gatot Subroto Kavling 40-42, Jakarta 12190," paparnya.
ADVERTISEMENT