Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
ADVERTISEMENT
Emiten jasa keuangan mulai keberatan atas pungutan yang dilakukan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Hal ini sudah disampaikan Asosiasi Emiten Indonesia (AEI) kepada PT Bursa Efek Indonesia (BEI).
ADVERTISEMENT
"AEI mungkin nanti mereka harus langsung diskusi ke OJK, misalnya harus ada adjustment. Ya keberatan mereka, kalau namanya bayar selalu ada keberatan," ungkap Direktur Penilaian Perusahaan BEI Samsul Hidayat saat ditemui di kantor BEI, kawasan SCBD, Jakarta, Jumat (9/6).
Samsul menilai, saat ini perlu adanya penegasan, apakah OJK masih tetap akan meminta pungutan untuk membiayai operasional OJK atau tidak. Kendati demikian Samsul menilai, pungutan yang dilakukan OJK kepada emiten dianggap hal yang wajar. Mengingat insentif dari pungutan emiten nantinya berkontribusi terhadap instansi tersebut.
"Pungutan itu merupakan kebijakan lama yang ditetapkan OJK. Saat itu pilihannya adalah apakah OJK membiayai dirinya sendiri melalui pungutan atau melalui Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN). Kalau kami dari industri pasar modal tentunya merasa bahwa fine-fine aja," ucapnya.
ADVERTISEMENT
Dalam Surat Edaran yang dikeluarkan OJK No 4/SEOJK.02/2014 tentang Mekanisme Pembayaran Pungutan OJK, berisi penjelasan metode pembayaran kepada wajib bayar pungutan OJK, yaitu lembaga jasa keuangan, orang perseorangan yang melakukan kegiatan di sektor jasa keuangan dan badan yang melakukan kegiatan di sektor jasa keuangan.
Hasil pungutan ini akan digunakan untuk membiayai kegiatan operasional, administratif, pengadaan aset, serta kegiatan pendukung OJK lainnya. Sementara, penerimaan pungutan tahun berjalan digunakan untuk anggaran tahun berikutnya. Hal ini dimuat dalam pasal 35 UU OJK dan PP Pungutan OJK pasal 2.
[Baca juga: Kata Wimboh Santoso Usai Terpilih sebagai Ketua OJK ]
Biaya yang dipungut oleh OJK kepada emiten tersebut sebesar 0,045 persen dari total aset yang dimiliki, dan untuk anak usaha yang bergerak dalam bidang asuransi dan perusahaan pembiayaan, juga akan dikenakan masing-masing 0,045 persen dari total aset.
ADVERTISEMENT