Kumparan Logo

Hitung-hitungan Santunan Kecelakaan Jasa Raharja Bisa Naik 100 Persen

kumparanBISNISverified-green

clock
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Konpers Jasa Raharja terkait kenaikan santunan (Foto: Edy Sofyan/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Konpers Jasa Raharja terkait kenaikan santunan (Foto: Edy Sofyan/kumparan)

PT Jasa Raharja mengumumkan kenaikan santunan untuk korban kecelakaan penumpang dan lalu lintas jalan hingga 100 persen. Padahal jumlah iuran wajib atau iuran yang dibayarkan pada saat membeli tiket angkutan umum dan pembayaran tahunan STNK oleh pemilik kendaraan bermotor tetap atau tidak ada kenaikan. 

Direktur Utama Jasa Raharja, Budi Setyarso, menegaskan kebijakan tersebut tidak akan mengganggu kondisi keuangan perseroan.

"Klaim asuransi kecelakaan tahun lalu kurang dari Rp 2 triliun, sementara pendapatan iuran sebesar Rp 5 triliun. Sehingga tidak masalah kenaikan itu," tegas Budi pada acara penerbitan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) baru di Gedung Juanda, Kementerian Keuangan, Jakarta, Senin (13/2). 

Namun kebijakan ini diprediksi akan menggerus laba perseroan. Ia memperkirakan laba bersih perseroan akan terpangkas tahun ini dari yang diperkirakan mencapai Rp 2,3 triliun menjadi Rp 1,3 triliun. 

Direktur Utama PT Jasa Raharja Budi Setyarso (Foto: Edy Sofyan/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Direktur Utama PT Jasa Raharja Budi Setyarso (Foto: Edy Sofyan/kumparan)

Namun Budi masih cukup percaya diri dengan kondisi keuangan perusahaan. Hal ini terjadi karena RBC atau risk based capital masih berada di tingkat rasio 600 persen. Sementara yang dipersyaratkan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk perusahaan asuransi mencapai 120 persen. Lalu Jasa Raharja juga memiliki cadangan investasi sekitar Rp 4 triliun.

"Memang akan berpengaruh ke laba, tapi kami ingin menunjukkan BUMN tidak hanya mengejar laba, tapi juga membantu masyarakat," tekannya.

Selain itu, Budi beralasan kenaikan santunan kecelakaan sebesar 100 persen disebabkan karena tingkat kecelakaan cenderung menurun sejak PMK terakhir mengenai santunan diterbitkan pada 2008.  Berdasarkan data dari Jasa Raharja, jumlah korban kecelakaan tahun lalu yang meninggal hampir 30 ribu orang dan luka-luka sekitar 80 ribu. 

"Kami juga meningkatkan jangkauan santunan dengan bekerja sama dengan Dinas Dukcapil (Kependudukan dan Pencatatan Sipil) dan Polri. Kesadaran masyarakat terkait keselamatan juga meningkat, jadi kami prediksi tingkat kecelakaan dan fatalitas akan menurun," ucapnya.

Sementara itu, Kepala Divisi Pencegahan dan Pelayanan Jasa Raharja Abdul Haris memproyeksikan tahun ini untuk jumlah korban cenderung landai, atau naik sedikit. 

"Hal ini karena kami meningkatkan akses jangkauan dengan sistem kerja sama dengan Dukcapil, rumah sakit dan Polri," kata Abdul.