Hitung Pajak Selebgram, Ditjen Pajak Mulai Kembangkan Mesin ini

kumparanNEWSverified-green

clock
comment
2
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Petugas pajak melayani warga yang membayar pajak. (Foto: Antara/Risky Andrianto)
zoom-in-whitePerbesar
Petugas pajak melayani warga yang membayar pajak. (Foto: Antara/Risky Andrianto)

Pasca pengampunan pajak atau tax amnesty, Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak akan semakin giat mengejar wajib pajak, termasuk selebriti instagram atau selebgram.

Pemerintah menilai, transaksi di media sosial semakin hari semakin marak dan nilainya juga sangat besar. Untuk itulah selebgram dijadikan objek pajak baru.

Pengenaan pajak bagi selebgram tersebut tertunda karena adanya tax amnesty. Namun, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat (Humas) Ditjen Pajak Hestu Yoga memastikan, hal tersebut akan terlaksana ketika Peraturan Pemerintah (PP) turunan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2016 terbit, yakni tentang Pengampunan Pajak, khusunya Pasal 18 terkait perlakukan atas harta yang belum atau kurang diungkap di Surat Pernyataan Harta (SPH) amnesti pajak.

Baca juga: Siap-siap, Tahun Ini Selebgram Bakal Dikenai Pajak Penghasilan

Baca juga: Ditjen Pajak Kantongi Seluruh Data Selebgram yang Akan Dikenai Pajak

"Jadi secara umum saja, nanti dalam aturan turunan tersebut diatur bagaimana mekanisme penerbitannya, termasuk tarifnya, semua wajib pajak termasuk selebgram," ujar Hestu kepada kumparan (kumparan.com), Kamis (18/5).

Untuk membidik para selebgram membayar pajak, lanjut Hestu, Ditjen Pajak akan mengembangkan manajemen penanganan wajib pajak berbasis risiko atau compliance risk management (CRM) sebagai bagian dari upaya reformasi perpajakan.

Bincang Pajak di Belitung (Foto: Nicha Muslimawati/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Bincang Pajak di Belitung (Foto: Nicha Muslimawati/kumparan)

Pengoperasian CRM ini memiliki formula tersendiri dalam hal kategorisasi risiko dari wajib pajak, seperti histori perilaku kepatuhan dan pembayaran pajak.

"Itu satu pendekatan kami untuk mengakses bagaimana pelaku wajib pajak, kami identifikasi mereka dengan beberapa variabel termasuk data-data wajib pajak, semuanya kami masukkan ke dalam mesin itu, lalu mesin itu akan mengeluarkan informasi, dari sana akan kami bedakan," jelasnya.

Di dalam CRM, juga akan diperkaya dengan data pihak ketiga yang dimiliki oleh Ditjen Pajak dari instansi lain. Terlebih, saat ini sudah ada Perppu untuk kepentingan perpajakan yang memungkinkan Ditjen Pajak mendapatkan akses informasi keuangan dari perbankan, pasar modal, perasuransian, lembaga jasa keuangan lainnya, dan/atau entitas lain yang dikategorikan sebagai lembaga keuangan.

“Ini metode atau tools untuk memudahkan kami menganalisa, menilai, yang baik keluar indikatornya dari mesin misalnya dengan warna hijau, yang sedang kuning, yang risiko tinggi merah. Nanti yang kuning diperiksa saja, merah disidik,” pungkasnya.