Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.88.1
Susi Minta Kapal Chuan Hong 68 Segera Ditarik ke Indonesia
5 Mei 2017 13:34 WIB
Diperbarui 14 Maret 2019 21:17 WIB
ADVERTISEMENT
Kapal MV Chuan Hong 68 yang berhasil lolos dari sergapan TNI Angkatan Laut (AL) sepekan yang lalu berhasil ditangkap oleh Agensi Penguatkuasaan Maritim Malaysia (APMM) di Perairan Pengerang, Johor Timur, Malaysia.
ADVERTISEMENT
Saat penangkapan di Indonesia, kapal tersebut diduga telah kosong setelah 20 Anak Buah Kapalnya (ABK) diamankan oleh TNI AL. Namun saat ditangkap, Otoritas Malaysia berhasil mengamankan 7 orang dari dalam kapal bertipe Grab Hopper Dredger (Kapal Keruk) yang memiliki bobot total 8.352 Gross Ton (GT), Jumat (28/4).
Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti telah menghubungi Kedutaan Besar Malaysia pagi ini untuk menarik MV Chuan Hong 68 dari Malaysia ke Indonesia.
"Saya telah menghubungi duta besar Malaysia dan sudah menghubungi pagi ini untuk kerja sama agar menyerahkan MV Chuan Hong kepada kita," ungkap Susi di Gedung Mina Bahari IV, Jakarta, Jumat (5/5).
ADVERTISEMENT
Menurut Susi, kapal tersebut ditangkap karena diduga sedang melakukan pengangkatan bangkai kapal yang tenggelam di sekitar Laut Natuna dan Laut Cina Selatan. Susi menyatakan belum bisa menghitung nilai kerugian dari 1.000 ton lempengan besi bangkai kapal yang diangkut MV Chuan Hong 68. Yang pasti kerugian non materi berupa kekayaan sejarah melebihi dari nilai materi.
"Kalau nilai historis ya tidak bisa dihitung, jutaan dolar pun tidak bisa untuk membeli sejarah," tegas Susi.
Sebelumnya, pemerintah China meminta Indonesia menyelesaikan masalah kapal Chuan Hong 68 dengan perusahaan Malaysia. China juga berharap Indonesia memberikan hak-hak warga negara mereka selama menjalani proses hukum.
"Pihak China berharap agar pihak Indonesia dapat mengambil langkah tegas dengan menjamin keselamatan, hak hukum, dan kepentingan warga China yang ditahan," kata juru bicara Kementerian Luar Negeri China, Geng Shuang, di laman resmi pemerintah setempat, Rabu (26/4).
ADVERTISEMENT
Shuang mengatakan, kapal Chuan Hong 68 disewa oleh perusahaan asal Malaysia, Accenture Strategy Sdn Bhd. Perusahaan tersebut, melakukan penelitian di lepas pantai yang lokasinya telah ditentukan sesuai kontrak kerja dengan para pelaut itu.
Pada Kamis (20/4), kapal Chuan Hong 68 ditangkap karena melakukan aktivitas ilegal, seperti eksplorasi bawah laut di perairan wilayah Kepulauan Riau. Sebanyak 20 awak kapal, 17 orang di antaranya berkewarganegaraan China telah ditahan oleh petugas patroli dari Badan Keamanan Laut RI.