Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Susi Ungkap Praktik Berbahaya Tangkap Ikan Secara Ilegal oleh Nelayan
17 Mei 2017 7:40 WIB
Diperbarui 14 Maret 2019 21:17 WIB
ADVERTISEMENT
Seorang nelayan penyelam di Kawasan Takabonerate, Desa Jinato, Kabupaten Kepulauan Selayar, Sulawesi Selatan tewas saat menyelam demi menangkap ikan dengan menggunakan alat pernapasan kompresor. Korban yang diketauhi bernama Tahang alias Allang berprofesi memang sehari-hari berprofesi sebagai nelayan bius di Kabupaten Kepulauan Selayar.
ADVERTISEMENT
"Lagi-Lagi nelayan Desa Jinato Kabupaten Kepulauan Selayar yang menggunakan alat bantu pernafasan kompresor meninggal sesaat setelah menyelam," ungkap Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti kepada kumparan (kumparan.com), Rabu (17/5).
Korban diketahui tewas pada hari Minggu, 14 Mei 2017. Menurut Susi, peristiwa ini bukanlah kejadian kali pertama, tetapi cukup sering. Susi juga menyatakan praktik penangkapan ikan dengan menggunakan alat bantu kompresor adalah ilegal dan tidak ramah lingkungan.
Menurut Susi, praktik ini disebut dengan Destructive Fishing Practices (DFP). Maksudnya adalah nelayan menyelam dengan menggunakan alat bantu berupa selang berisi udara yang dihasilkan dari mesin kompresor. Di dalam laut, mereka lalu menyuntikkan cairan bius berupa zat potasium sianida ke jenis ikan-ikan karang, maksudnya agar ikan tersebut lemas dan mudah ditangkap. Selain itu, beberapa nelayan lainnya juga menggunakan bom guna menangkap ikan.
ADVERTISEMENT
"Haruskah korban terus bertambah? Stop destructive fishing! Mereka menangkap ikan pakai bius ikan," sebut Susi.