Transportasi Online Bisa Dapat Santunan Kecelakaan dari Jasa Raharja

12 Mei 2017 13:04 WIB
comment
3
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
ADVERTISEMENT
Ilustrasi Taksi Online (Foto: Thinkstock)
Pemerintah memastikan korban kecelakaan lalu lintas melalui transportasi online mendapatkan santunan dari PT Jasa Raharja. Direktur Utama PT Jasa Raharja Budi Setyarso mengatakan, untuk saat ini baru kendaraan roda empat yang mendapatkan santunan dari Jasa Raharja.
ADVERTISEMENT
"Ini sudah diatur Kemenhub (Kementerian Perhubungan) kelihatannya baru roda empat ke atas, untuk roda dua belum. Memang disampaikan oleh Pak Dirjen ini bukan angkutan umum, karena angkutan umum itu daftar, berizin dan berbayar, itulah Jasa Raharja melekat untuk berikan santunan itu," ujar Budi di Gedung Dhanapala Kementerian Keuangan, Jakarta, Jumat (12/5).
Meski demikian, dia menegaskan bila yang terjadi adalah kecelakaan tunggal, maka tidak bisa mendapat santunan.
"Misalnya taxi online, dia bawa penumpang, terus dibentur orang, itu tercover. Kecuali kalau dia jatuh sendiri, itu enggak," pungkasnya.
Direktur Utama PT Jasa Raharja Budi Setyarso (Foto: Edy Sofyan/kumparan)
PT Jasa Raharja, melalui Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 15/PMK.10/3017 melakukan kenaikan besaran santunan korban kecelakaan penumpang umum dan korban kecelakaan lalu lintas.
ADVERTISEMENT
Budi mengatakan kenaikan santunan tersebut merupakan salah satu kewajiban untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat. Apalagi kenaikan santunan 100 persen tersebut tidak diikuti oleh kenaikan pendapatan premi.
Dia mengatakan terkait kecepatan pelayanan, Jasa Raharja akan terus memberikan pelayanan optimal dengan bekerja sama dengan pihak terkait seperti kepolisian, dan juga perusahaan transportasi, sehingga data dapat terupdate.
"Selama ini tidak pernah ada hambatan. Dalam melakukan klaim satu hari satu malam dapat selesai," tandasnya.