Sri Mulyani: Santunan Korban Kecelakaan Bisa Cair dalam Sehari

12 Mei 2017 10:56 WIB
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
ADVERTISEMENT
Ilustrasi Kecelakaan. (Foto: Antara/Yulius Satria Wijaya)
Pemerintah telah resmi menaikkan jumlah santunan kecelakaan hingga 100 persen. Kenaikan yang dituangkan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 15/PMK.010/2017, tersebut akan berlaku efektif mulai 1 Juni 2017 atau beberapa pekan sebelum Hari Raya Idul Fitri.
ADVERTISEMENT
Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan masa berlaku efektif aturan tersebut diperuntukan saat musim arus mudik dan arus balik lebaran karena volume kendaraan para periode tersebut selalu naik signifikan.
"Maka meningkatkan probabilita hal-hal yang tidak dikehendaki, traffic tinggi. Kami harap Jasa Raharja bisa penuhi kewajibannya saat masyarakat membutuhkan," ujar Sri Mulyani di Gedung Dhanapala Kementerian Keuangan, Jakarta, Jumat (12/5).
Tambahan santunan dituangkan dalam PMK Nomor 15/PMK.010/2017 tentang Santunan dan Iuran Wajib Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang Alat Angkutan Penumpang Umum di Darat, Sungai/Danau, Feri/Penyeberangan, Laut, dan Udara.
Selain itu, diatur juga dalam PMK Nomor 316/PMK.010/2017 tentang Besar Santunan dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan.
ADVERTISEMENT
Meskipun jumlah santunan bertambah, iuran Jasa Raharja yang tertera dalam Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) per tahun tidak mengalami kenaikan, yakni Rp 35 ribu untuk motor dan Rp 143 ribu untuk mobil.
Direktur Utama Jasa Raharja, Budi Setyarso, mengatakan pihaknya akan terus meningkatkan pelayanannya terhadap masyarakat. Dia memastikan santunan untuk korban kecelakaan hingga keluarga atau ahli waris bisa cair dalam waktu satu hari.
"Selain ketepatan, kami juga meningkatkan kecepatan untuk santunan kami improve secara maksimal. Untuk korban meninggal di tempat, satu hari satu malam selesai kami bayarkan. Ini kecepatan pencatatan dan pelayanan terutama Polri, sangat cepat dalam 2-3 jam sudah ada data," jelas Budi.
Menurut Budi, cepatnya transfer santunan untuk korban kecelakaan juga didukung oleh pihak perbankan. "Untuk hari libur kami bisa ambil uang untuk ditransfer ke ahli waris, ini juga arahan Bu Menkeu, hari libur juga masuk," katanya.
ADVERTISEMENT
Dalam kesempatan yang sama, Rini, istri dari salah seorang korban meninggal kecelakaan lalu lintas di Puncak, Jawa Barat, beberapa waktu lalu, membenarkan pencairan satunan dilakukan satu hari.
Saat dia mendapat kabar suaminya meninggal pada 22 April 2017, uang santunan langsung ditransfer keesokan harinya oleh pihak Jasa Raharja.
"Waktu itu kami tidak ada bank BRI, langsung dibuatkan dan ditransfer. Jam 2 malam saya dengar suami saya meninggal, jam 2 siang diberi santunan," katanya.
Berdasarkan data Jasa Raharja, selama 2016 pihaknya telah membayarkan santunan kepada 120.910 jiwa korban meninggal dan luka-luka, terdiri dari 30.835 jiwa korban meninggal dunia dan 90.075 jiwa korban luka-luka.
ADVERTISEMENT
Berikut rincian perubahan santunan untuk angkutan umum di darat, sungai/danau, feri/penyeberangan, dan laut:
- Meninggal dunia (ahli waris) naik dari Rp 25 juta menjadi Rp 50 juta. - Cacat tetap dari Rp 25 juta menjadi Rp 50 juta. - Biaya perawatan luka-luka maksimal naik dari Rp 10 juta menjadi Rp 20 juta. - Penggantian biaya P3K dari tidak ada menjadi Rp 1 juta. - Penggantian biaya ambulans dari tidak ada menjadi Rp 500 ribu. - Biaya penguburan (jika tidak ada ahli waris) naik dari Rp 2 juta menjadi Rp 4 juta.