Konten dari Pengguna

Hak Privasi dan Tanggung Jawab Media dalam Menjaga Martabat Individu

Wilsya Azzahroh
Mahasiswa Ilmu Komunikasi Universitas Andalas
30 September 2024 9:21 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Wilsya Azzahroh tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Ilustration photo by. Ravi Goel from i.stockphoto.com
zoom-in-whitePerbesar
Ilustration photo by. Ravi Goel from i.stockphoto.com
ADVERTISEMENT
Privasi adalah hak individu untuk memegang kendali penuh atas informasi pribadi mereka dan menentukan bagaimana informasi tersebut dapat digunakan atau disebarluaskan untuk kepentingan publik atau tidak. Informasi yang mencakup hal-hal pribadi dan bersifat rahasia seperti data identitas, informasi keuangan, dan informasi lainnya yang berkaitan dengan ranah pribadi. Privasi penting untuk melindungi individu dari penyalahgunaan informasi atau diskriminasi oleh pihak lain. Privasi merupakan hak fundamental yang melindungi individu dari gangguan tak diinginkan terhadap kehidupan pribadi mereka.
ADVERTISEMENT
Dalam jurnalistik, hak privasi berfungsi untuk melindungi kehidupan pribadi sesorang dari pemberitaan yang tidak memiliki relevansi langsung dengan kepentingan publik. Namun, dalam praktiknya saat ini, hak privasi sering kali diabaikan, terutama dalam kasus pemberitaan yang menyangkut publik figur atau peristiwa viral.
Seringkali media melanggar hak privasi dengan mempublikasikan detail informasi pribadi yang tidak relevan, terutama dalam pemberitaan kasus hukum. Di mana informasi tersebut disebarluaskan tanpa persetujuan dari individu terkait. Hal ini tidak hanya merugikan individu secara personal, tetapi juga merusak kredibilitas media yang seharusnya berpegang pada objektivitas dan etika jurnalistik.
ADVERTISEMENT
Pengungkapan detail seperti nama lengkap, wajah, alamat, nomor telepon, atau identitas anak dalam kasus hukum jelas melanggar hak privasi yang juga diakui sebagai bagian dari Hak Asasi Manusia. Hal ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) pasal 26 ayat (1) dan (2), yang mengharuskan penggunaan data pribadi melalui media atas dasar persetujuan pihak yang bersangkutan.
Kode Etik Jurnalistik (KEJ) pasal (5) dan (9) juga mengatur terkait perlindungan hak privasi individu. Pada pasal (5) menyatakan bahwa wartawan tidak menyebutkan identitas anak yang menjadi korban atau pelaku kejahatan, serta pasal (9) menegaskan bahwa wartawan harus menghormati kehidupan pribadi seseorang, kecuali terkait kepentingan publik.
Meski telah ada hukum yang mengatur terkait perlindungan privasi, tetapi pelanggaran masih sering terjadi. Dalam banyak kasus hukum, terutama pada kasus yang melibatkan anak-anak, seringkali media menampilkan dengan jelas wajah atau nama dari anak-anak tersebut, baik sebagai pelaku ataupun korban.
ADVERTISEMENT
Seperti pada kasus penganiayaan yang dilakukan oleh seorang anak pejabat Direktorat Jenderal Pajak yang sempat ramai diberitakan tahun silam. Dalam kasus ini, media banyak mengabaikan perlindungan identitas anak yang seharusnya menjadi prioritas utama. Media menyebutkan secara gamblang mengenai informasi pribadi pelaku, padahal seharusnya identitas anak di bawah umur harus dilindungi dalam setiap pemberitaan, terlepas dari peran mereka dalam kasus hukum.
Kasus pelanggaran privasi tersebut menjadi contoh nyata bagaimana media gagal mematuhi Kode Etik Jurnalistik terkait hak privasi, terutama dalam melindungi anak di bawah umur. Pelanggaran ini mencerminkan kurangnya pemahaman atau penerapan etika jurnalistik terkait privasi anak di banyak media.
Dampak pelanggaran hak privasi dalam jurnalisme sangat serius, terutama bagi anak-anak yang belum mampu membela diri atau memahami konsekuensi dari paparan publik. Dampak tersebut mencakup trauma psikologis, stigma sosial, serta risiko yang dapat mengancam masa depan mereka.
ADVERTISEMENT
Meskipun pers memiliki peran penting dalam menyediakan informasi bagi publik, kebebasan pers tetap harus diimbangi dengan perlindungan hak privasi. Dalam Kode Etik Jurnalistik (KEJ),  sudah jelas diatur bahwa kehidupan pribadi seseorang harus dihormati kecuali terdapat kepentingan publik. Namun, banyak media sering kali lebih mementingkan popularitas berita daripada menghormati hak individu, terutama dalam kasus viral yang menarik perhatian luas dari masyarakat.
Pelanggaran privasi oleh media menunjukkan bahwa pelanggaran hak privasi bukan hanya temtang masalah hukum, tetapi juga moral. Sebagai bagian dari hak asasi manusia, privasi harus dijaga agar media tetap bertanggung jawab, tidak hanya dalam hal akurasi berita, tetapi juga dalam menjaga martabat dan hak-hak individu.
Penting bagi media untuk menyeimbangkan kebebasan pers dengan tanggung jawab etis dalam melindungi hak privasi individu. Media harus tetap berperan sebagai pilar demokrasi yang etis dan bertanggung jawab. Dengan demikian, media dapat menjalankan fungsinya sebagai pengawas sosial tanpa melanggar hak asasi manusia yang telah dijamin oleh undang-undang.
ADVERTISEMENT