Hasil Gelar Perkara: Berkas Firza Husein Belum Lengkap

7 Juni 2017 13:41 WIB
clock
Diperbarui 14 Maret 2019 21:16 WIB
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Noor Rachmad Jampidum Kejagung RI (Foto: Ainul Qalbi/kumparan)
Penyidik Polda Metro Jaya telah mengadakan gelar perkara (ekspose) perkara kasus baladacintarizieq dengan iim peneliti Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta di kantor Kejaksaan Agung RI. Apa hasilnya?
ADVERTISEMENT
"Setelah kurang lebih 2 jam kami mendengarkan paparan tim peneliti Kejati DKI yang telah meneliti berkas perkara Firza Husein. Intinya berkas perkara yang telah diteliti belum sempurna dibawa ke pengadilan, walaupun secara umum sudah memadai tapi ada yang harus ditambahi," kata Noor Rachmad selaku Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Umum Kejagung RI, Rabu, (7/6).
Rachmad mengatakan, dalam ekspose yang dilaksanakan sejak pukul 10.00 hingga pukul 12.00 WIB ini, ada beberapa kekurangan yang ditemukan oleh tim peneliti Kejati DKI. "Materil ada sebagian, formil ada sebagian, semuanya akan dibuat secara lengkap dan jelas oleh tim peneliti dari Kejati DKI," katanya.
Namun, Rachmad enggan merinci apa saja kekurangan berkas perkara kasus itu. "Nanti peneliti akan mengeluarkan petunjuk ke penyidik dalam bentuk P19," ujar Rachmad
ADVERTISEMENT
Selain itu, Rachmad menuturkan pengeluaran surat P19 ini harus disusun secara rapi dan lengkap sebelum diserahkan ke penyidik Polda Metro Jaya, tidak langsung dikeluarkan hari ini.
"Nanti setelah diserahkan, batas waktu pelengkapan berkas itu ada 2 minggu menurut KUHAP, tapi kami toleran juga barangkali kalau ada saksi yang berhalangan ya bakal mundur juga," ujarnya.
Sebelumnya, Pihak Ditreskrimsus Penyidik Polda Metro Jaya telah melimpahkan berkas kasus 'baladacintarizieq' ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta. Berkas perkara tersebut dilimpahkan pada 29 Mei lalu.
Pihak Kejati DKI pun sebelumnya telah mengembalikan berkas tersangka dugaan kasus percakapan dan foto pornografi, Firza Husein, karena dinilai belum lengkap.
"Jaksa peneliti menemukan ada kekurangan yang harus dipenuhi penyidik," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati DKI, Nirwan Nawawi, di Jakarta, sebagaimana dilansir Antara, Selasa (6/6).
ADVERTISEMENT
Firza dan Rizieq (Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan)