Kompolnas: Harus Ada UU Perbantuan Jika TNI Ikut Berantas Terorisme

2 Juni 2017 13:05 WIB
clock
Diperbarui 14 Maret 2019 21:16 WIB
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
ADVERTISEMENT
Jumpa pers Kompolnas terkait RUU Terorisme (Foto: Iqra Ardini/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Jumpa pers Kompolnas terkait RUU Terorisme (Foto: Iqra Ardini/kumparan)
Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) menilai permintaan pemerintah agar TNI dilibatkan dalam pemberantasan terorisme perlu didahului dengan pengesahan undang-undang perbantuan TNI kepada Polri. Pasalnya, TNI dan Polri memiliki fungsi yang berbeda dalam penanganan terorisme.
ADVERTISEMENT
Sekretaris Kompolnas Bekto Suprapto menjelaskan, prajurit Polri dan TNI dibentuk dengan cara yang berbeda.
"TNI profesional bukan dibentuk sebagai penegak hukum, konsep mereka itu to kill or to be killed," kata dia di kantor Kompolnas, Jakarta Selatan, Jumat (2/5).
Oleh karenanya, Kompolnas mensyaratkan dibentuknya UU perbantuan sebelum TNI masuk ke rancangan UU terorisme. "Syarat ini yang harus ada terlebih dahulu, kalau tidak ini jelas-jelas inkonstitusional," kata Bekto.
Selain itu, Kompolnas juga mengusulkan pembentukan undang-undang yang mengatur TNI harus tunduk pada peradilan dalam hal pelanggaran hukum pidana umum untuk memastikan akuntabilitas dan transparansi penegakan hukum.
"Jika masih ditangani peradilan militer, konsekuensinya ya imunitas. Katakan prajurit militer itu bersalah, ia akan mendapat imunitas dan masyarakat sipil enggak bisa mendapat keadilan," ujar Bento.
ADVERTISEMENT
Kompolnas menilai keterlibatan TNI dalam UU terorisme tidak signifikan karena kinerja Polri dalam menangani terorisme sudah baik.
"Kita bahkan mendapat pujian internasional dalam menangani terorisme, sebenarnya kelibatan TNI tidak terlalu signifikan," kata Bekto.
Namun, Kompolnas menyadari tidak semua kondisi dapat diatasi Polri sendirian. "Contohnya, kejadian seperti di Marawi jika terjadi di Indonesia. Polisi tentu tidak bisa sendiri, ini butuh TNI," kata Bekto.
Oleh karenanya, Kompolnas mengimbau pemerintah cepat-cepat mengesahkan kedua undang-undang tersebut.
"Perppu dulu juga bisa, tapi DPR juga harus segera mengesahkannya sebagai UU. Jangan sampai ada peraturan yang kita langgar," kata Bekto.