Syarat Mubahalah: Ade Armando dan Habib Rizieq Harus Bertemu

12 Juni 2017 15:12 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ade Armando dan Habib Rizieq. (Foto: Aria Pradana dan Fanny Kusumawardhani/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Ade Armando dan Habib Rizieq. (Foto: Aria Pradana dan Fanny Kusumawardhani/kumparan)
ADVERTISEMENT
Imam Besar Front Pembela Islam telah bersumpah mubahalah bahwa dirinya tak pernah melakukan zinah. Hal ini terkait dengan kasus hukum yang tengah membelitnya yakni chat mesum antara dirinya dengan Firza Husein yang beredar di media sosial.
ADVERTISEMENT
Setelah Habib Rizieq bermubahalah, baru-baru ini muncul seseorang yang menantang balik ulama tersebut. Dia adalah seorang dosen Universitas Indonesia bernama Ade Armando.
Ade meyakini bahwa, Habib Rizieq bersalah terkait kasus chat mesumnya dengan Firza. Ia siap dilaknat Allah jika Habib Rizieq tak pernah melakukan hal itu. Namun sebaliknya, ia bersumpah Habib Rizieq harus menerima konsekuensinya jika terbukti bersalah.
Namun ditinjau dari hukum Islam, ada beberapa syarat mubahalah diperbolehkan. Mubahalah baru dibolehkan dalam perkara yang memang sangat penting. Para ulama menyatakan mubahalah dengan sesama muslim sebaiknya dihindari.
"Keduanya harus saling bertemu dan saling mengucapkan mubahalah itu," kata Sekretaris Komisi Fatwa MUI Asrorun Niam kepada kumparan (kumparan.com), Senin (12/6).
ADVERTISEMENT
Berikut syarat-syarat mubahalah menurut ulama:
1. Ikhlas karena Allah;
2. Tujuan mubahalah adalah untuk menegakkan yang hak dan meruntuhkan yang batil, bukan untuk mencari kemenangan dalam berdebat dan popularitas;
3. Mubahalah dilakukan setelah dilakukan dialog terlebih dahulu. Dalam dialog tersebut, telah diberikan bukti nyata, namun lawan masih menentangnya. Di sini, boleh dilakukan mubahalah;
4. Lawan sudah ketahuan dengan jelas kesalahannya, namun ia masih ingkar dengan kebenaran dan menuruti hawa nafsu;
5. Mubahalah harus terkait dengan perkara yang sangat penting dalam urusan agama, seperti ketika lawan meragukan keberadaan Tuhan, ingkar dengan Nabi Muhammad, ingkar dengan hari kiamat dan lain sebagainya;
6. Diyakini bahwa mubahalah akan membawa maslahat bagi umat Islam secara umum, bukan justru menambah masalah;
ADVERTISEMENT
7. Tidak diperkenankan melakukan mubahalah pada perkara furuiyyah (cabang) atau perkara ijtihadiyah.