Konten dari Pengguna

Pelanggaran di Rel yang Berujung Tragedi

Yana Karyana

Yana Karyana

ASN Kementerian Agama RI, Wakil Sekretaris Jenderal DPP Persaudaraan dan Kemitraan Pesantren (PK-Tren) Indonesia, Wakil Ketua PCNU Kota Tangerang dan Dosen PTS. Tulisan merupakan pendapat sendiri, tidak mewakili tempat tugas maupun organisasi.

·waktu baca 3 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Yana Karyana tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Ilustrasi Perlunya Menjaga Keselamatan (Generated by AI)
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Perlunya Menjaga Keselamatan (Generated by AI)

Satu keputusan kecil-menerobos atau tetap berhenti-bisa menjadi pembeda antara selamat dan celaka. Tragedi di perlintasan sebidang dekat Stasiun Bekasi Timur pada 27 April 2026 menunjukkan betapa tipisnya batas itu. Ketika KA Argo Bromo Anggrek menghantam rangkaian KRL yang tertahan akibat kendaraan mogok di tengah rel, kita kembali dihadapkan pada kenyataan pahit: pelanggaran yang dianggap sepele bisa berujung pada bencana besar.

Peristiwa ini kerap dijelaskan melalui narasi “mobil mogok”. Namun, jika berhenti pada penjelasan teknis, kita berisiko mengabaikan persoalan yang lebih mendasar. Pertanyaan pentingnya bukan sekadar mengapa kendaraan itu berhenti, tetapi mengapa ia berada di atas rel saat sinyal peringatan sudah aktif. Di titik inilah kemungkinan human error menjadi krusial untuk diselidiki.

Karena itu, tragedi ini menuntut investigasi lanjutan yang menyeluruh dan transparan. Pengusutan tidak boleh berhenti pada faktor teknis semata, tetapi harus menelusuri kemungkinan kelalaian, pengabaian prosedur, hingga tanggung jawab berbagai pihak yang terlibat. Tanpa upaya serius untuk mengungkap akar masalah, kita hanya akan kembali pada pola lama: tragedi terjadi, disesalkan, lalu dilupakan.

KA Turangga. Foto: KAI

Fenomena ini bukan kejadian tunggal. Publik masih mengingat kecelakaan Tragedi KA Brantas 2023, insiden Kecelakaan KA Turangga 2024, hingga Kecelakaan Bintaro 1987. Rangkaian peristiwa tersebut memperlihatkan pola yang serupa: pelanggaran keselamatan yang berulang karena terlalu sering dianggap sebagai hal biasa.

Dalam perspektif sosiologis, kondisi ini dapat dipahami melalui konsep normalization of deviance. Pelanggaran yang terus dilakukan tanpa konsekuensi langsung lambat laun dianggap wajar. Menerobos palang pintu, mengabaikan sirine, atau mengambil risiko di perlintasan menjadi bagian dari kebiasaan sehari-hari.

Di sisi lain, teori rational choice menjelaskan bagaimana individu cenderung mengambil keputusan berdasarkan keuntungan jangka pendek. Menghemat waktu beberapa menit terasa lebih penting dibandingkan potensi risiko yang dianggap kecil. Padahal, dalam ruang publik, keputusan semacam ini dapat berdampak luas dan membahayakan banyak orang.

Pembiaran terhadap pelanggaran ini juga sejalan dengan broken windows theory. Ketika pelanggaran kecil tidak ditindak, ia akan membuka jalan bagi pelanggaran yang lebih besar. Dalam konteks ini, perlintasan sebidang menjadi ruang yang rawan karena aturan kehilangan wibawa dan kepatuhan semakin melemah.

Dampaknya tidak hanya dirasakan oleh pelaku. Dalam perspektif ekonomi, tindakan ini menimbulkan eksternalitas negatif, yakni kerugian yang harus ditanggung banyak pihak akibat tindakan satu individu. Gangguan perjalanan, kerusakan sarana, hingga risiko korban jiwa menjadi konsekuensi yang tidak bisa diabaikan.

Karena itu, penegakan hukum harus dilakukan secara tegas dan konsisten. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan telah memberikan dasar hukum untuk menindak kelalaian yang mengakibatkan kecelakaan. Jika ditemukan unsur kesengajaan menerobos perlintasan saat sinyal aktif, maka sanksi yang lebih berat harus diterapkan. Hukum tidak boleh hanya hadir sebagai aturan di atas kertas, tetapi harus mampu memberikan efek jera.

Namun, tanggung jawab tidak hanya berada pada aparat penegak hukum. Pihak perkeretaapian perlu melakukan evaluasi menyeluruh terhadap sistem pengamanan perlintasan. Perusahaan transportasi harus memperketat pengawasan terhadap pengemudi. Dan yang paling penting, masyarakat harus mengubah cara pandangnya terhadap keselamatan.

Pelanggaran di rel bukan sekadar pelanggaran lalu lintas biasa. Ia adalah bentuk pengabaian terhadap nyawa-baik nyawa sendiri maupun orang lain. Selama pelanggaran masih dianggap sepele, selama itu pula risiko tragedi akan terus ada.

Pada akhirnya, tragedi Bekasi Timur adalah pengingat bahwa keselamatan tidak pernah bisa dinegosiasikan. Ia menuntut kesadaran, disiplin, dan tanggung jawab dari semua pihak. Pertanyaannya kini bukan lagi siapa yang salah, melainkan apakah kita mau belajar.

Sebab, di atas rel, tidak ada ruang untuk coba-coba. Dan ketika kita masih menganggap pelanggaran sebagai hal sepele, sesungguhnya kita sedang membuka pintu bagi tragedi berikutnya.