Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Konten dari Pengguna
Menuju Penetapan Geoheritage, Pemda Lebak Gelar FGD Rencana Pengembangan Geosite
15 Januari 2021 15:16 WIB
Tulisan dari Yogan Daru Prabowo tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Lebak – Pemerintah Kabupaten Lebak melalui Badan Perencanaan Penelitian dan Pengembangan Daerah (Bapelitbangda) menggelar Focus Group Discussion (FGD) Rencana Pengembangan Geosite di Kawasan Geopark Bayah Dome di Aula Multatuli Sekretariat Daerah Kabupaten Lebak, Rabu (13/1) sebagai bagian dari upaya penetapan Warisan Geologi (Geoheritage) Kabupaten Lebak. FGD ini turut mengundang para stakeholders pengelola lahan di calon objek Warisan Geologi (Geosite) seperti Taman Nasional Gunung Halimun Salak, Perum Perhutani, PT. Perkebunan Nusantara VIII, PT. Cemindo Gemilang, PT. Legon Pari Mustika, dan PT. Banten Planting.
Bupati Lebak, Hj. Iti Octavia Jayabaya, menyampaikan dalam diskusi tersebut bahwa dari potensi Warisan Geologi yang diusulkan terdapat 32 lokasi potensial untuk ditetapkan sebagai Warisan Geologi Kabupaten Lebak, di mana berdasarkan status pengelolaan lahannya mayoritas berada di luar penguasaan Pemerintah Kabupaten Lebak. “Dalam kesempatan ini saya minta peran aktif dan keterlibatan secara langsung para pengelola lahan yang di dalamnya terdapat Warisan Geologi untuk bersama-sama dengan Pemerintah Daerah dalam mewujudkan konsepsi pengembangan Geopark”, tutur Bupati Lebak, Hj. Iti Octavia Jayabaya, saat memimpin FGD.
Hasil diskusi ini menghasilkan beberapa kesepakatan yang dituangkan dalam Berita Acara Nomor : 050/010-Bapelitbangda/2021 antara lain: 1) Pemerintah Daerah Kabupaten Lebak bersama para stakeholders pengelola lahan bekerja sama dan bersama-sama untuk menjaga dan melestarikan Warisan Geologi (Geoheritage) dan Keanekaragaman Hayati (Biodiversity) sebagai upaya konservasi terhadap warisan bumi; 2) Para stakeholders pengelola lahan membuat rencana pengelolaan dalam pengembangan Situs Warisan Geologi (Geosite) di tiap-tiap lokasi baik yang akan dilaksanakan secara mandiri maupun dengan pola kerja sama; 3) Melakukan pemanfaatan Situs Warisan Geologi (Geosite) untuk pengembangan pariwisata jenis wisata alam dan wisata minat khusus penelitian dan pengembangan ilmu pengetahuan; dan 4) Para stakeholders pengelola lahan berperan aktif dan terlibat secara langsung dalam menyukseskan FGD Penetapan Warisan Geologi (Geoheritage) dan mewujudkan konsepsi pengembangan Geopark.
ADVERTISEMENT